Penyebab Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tunda dan Cara Cek Penerima
Kenapa Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan – JAKARTA – Pemerintah menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan akan dimulai pada 2 Juni 2026. Meski begitu, ada sejumlah penerima yang masih menunggu transfer. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengonfirmasi jadwal distribusi dana tahunan tersebut.
Jadwal Pencairan Nasional
Pemerintah telah merencanakan penyaluran gaji ke-13 sejak awal bulan Juni. Namun, beberapa satuan kerja (satker) masih mengalami hambatan. Terutama untuk ASN, PPPK, TNI, dan Polri, terlambatnya dokumen teknis seperti Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi faktor utama. Selain itu, proses otentikasi untuk pensiunan juga belum selesai.
Penyebab Keterlambatan
Menurut Okezone, Rabu (3/6/2026), ada tiga alasan utama mengapa pembayaran belum berjalan lancar. Pertama, keterlambatan pengajuan SPM dari instansi atau bendahara satker daerah/pusat kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kasda. Kedua, belum dilakukannya verifikasi data bagi pensiunan. Ketiga, proses rekonsiliasi yang memakan waktu.
“Kita telah merencanakan pembayaran gaji ke-13 sejak awal Juni,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.
Berdasarkan informasi terkini, pembayaran akan dijalankan secara bertahap. Pemerintah memastikan bahwa semua tahapan teknis telah dipersiapkan, meski ada kendala lokal yang menyebabkan penundaan. Penerima dapat memantau status melalui berbagai saluran resmi seperti aplikasi e-SPM atau situs resmi KPPN.
