Said Iqbal Tantang Purbaya Bertemu Langsung Tolak Pajak JHT dan Pesangon
Perdebatan Soal Pajak JHT dan Pesangon Memanas di Rapat Ketenagakerjaan
Meeting Results – Jakarta, 6 Juli 2026 – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengkritik rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pada Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon pekerja. Dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Said Iqbal menekankan bahwa kebijakan ini akan memberatkan para buruh, terutama di masa ekonomi belum stabil.
“Pajak JHT adalah upaya memotong tabungan sosial yang sudah diperjuangkan buruh selama bertahun-tahun. Pesangon, sebagai penghasilan terakhir ketika kehilangan pekerjaan, harus dijaga agar tidak dikenai pajak tambahan,” ujar Said Iqbal saat menyampaikan pandangan di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengajukan tantangan langsung kepada Menteri Purbaya untuk mendiskusikan ulang rencana pajak tersebut. Ia menilai kebijakan ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga berpotensi mengurangi daya beli masyarakat yang sudah terpuruk akibat inflasi dan tingkat pengangguran yang tinggi. “Saya ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengorbankan kesejahteraan pekerja,” tambahnya.
Perhitungan Pajak JHT dan Pesangon: Perbedaan Pandangan
Pajak sebesar 5 persen yang diperkenalkan pemerintah akan dikenakan kepada pekerja yang memiliki saldo JHT melebihi Rp50 juta. Menurut rencana, kebijakan ini diharapkan meningkatkan pendapatan negara tanpa mengganggu stabilitas sistem pensiun. Namun, Said Iqbal menolak karena ia berpendapat bahwa pengenaan pajak pada pesangon dan JHT adalah langkah yang terlalu ambisius di tengah tekanan ekonomi yang sedang berlangsung.
“Jika kita mulai memotong pesangon, pekerja mungkin akan kehilangan kepercayaan pada sistem sosial kita. Pesangon adalah jaminan bahwa mereka akan terlindungi saat kehilangan pekerjaan, bukan semata-mata sebagai sumber pendapatan negara,” terang Purbaya dalam pernyataannya di rapat tersebut.
Menurut Purbaya, jumlah pekerja yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta hanya sekitar 1 persen dari total populasi tenaga kerja. Ia menekankan bahwa pajak ini tidak akan memberatkan sebagian besar masyarakat, karena hanya kelompok kecil yang terkena. “Kita perlu memperhatikan dampak jangka panjang, termasuk kebijakan jaminan sosial lainnya,” jelasnya.
Konteks Ekonomi dan Pemangku Kepentingan
Perdebatan mengenai pajak JHT dan pesangon ini muncul dalam konteks kebutuhan pemerintah untuk memperkuat pendapatan negara. Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini akan membantu menutup defisit anggaran dan memperbaiki kondisi ekonomi nasional. Namun, Said Iqbal menilai bahwa kebijakan ini harus disertai dengan kompensasi yang adil untuk para pekerja.
“Kita tidak boleh melupakan bahwa JHT dan pesangon adalah bagian dari kebijakan sosial yang bertujuan melindungi buruh dari risiko ekonomi. Jika pajak diterapkan, apakah sistem ini akan menjadi lebih efektif atau justru merugikan mereka?” tanya Said Iqbal dalam rapat tersebut.
Pembicaraan ini juga menarik perhatian para pengamat ekonomi. Mereka menilai bahwa penerapan pajak pada JHT dan pesangon perlu dipertimbangkan secara matang, karena bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan sosial. “Meeting Results ini menjadi wadah penting untuk memperjelas visi pemerintah, tetapi juga menunjukkan ketidaksepahaman antara kebijakan fiskal dan sosial,” kata seorang ekonom yang tidak ingin disebutkan namanya.
Hasil Rapat dan Langkah Selanjutnya
Dalam hasil rapat yang diberikan, terdapat kesepakatan bahwa pajak JHT dan pesangon perlu dievaluasi kembali. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai waktu penerapan kebijakan ini. Said Iqbal menekankan bahwa pembicaraan harus dilakukan secara langsung untuk mencapai kesepahaman. “Saya sudah mengajukan beberapa kali permintaan untuk bertemu langsung, tetapi sampai kini belum ada respons yang memadai,” ungkapnya.
Purbaya berjanji akan membuka ruang diskusi lebih luas, termasuk melibatkan lembaga keuangan dan pihak terkait. “Meeting Results ini adalah awal dari upaya mencari solusi bersama. Kita perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan ini tidak hanya terkesan mengekstrak keuntungan, tetapi juga memberi manfaat maksimal bagi pekerja,” jelasnya.
Sementara itu, Said Iqbal menawarkan kompromi. Ia mengusulkan bahwa pajak JHT bisa diberlakukan dengan batasan tertentu, sementara pesangon dikenai pajak secara bertahap. “Kita bisa menunda penerapan pajak pesangon sementara, selama sistem JHT dijaga tetap stabil,” tawarkan Said Iqbal dalam rapat tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap para pekerja sambil tetap memenuhi kebutuhan fiskal negara.
