Economy

Mulai Besok – Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100 Persen DHE ke Dalam Negeri

Table of Contents
  1. Ketentuan Baru untuk Eksportir SDA
  2. Manfaat dan Peluang untuk Eksportir

Ketentuan Baru untuk Eksportir SDA

Mulai Besok, Senin, 1 Juni 2026, Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Peraturan ini diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang menuntut eksportir SDA untuk merepatriasi seluruh DHE ke dalam negeri secara wajib. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan penggunaan dana dari hasil ekspor SDA dalam perekonomian lokal, mengurangi ketergantungan pada devisa asing, dan memastikan aliran keuangan yang lebih optimal ke sektor domestik.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh eksportir SDA, baik dari sektor migas maupun nonmigas. Untuk eksportir sektor nonmigas, aturan mengharuskan mereka menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus yang dikelola oleh Bank Himbara selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diberi kebijakan yang sedikit lebih fleksibel, yaitu wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA dalam jangka waktu tiga bulan. Keputusan ini didasari oleh kebutuhan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan moneter dengan kondisi pasar global dan stabilitas ekonomi dalam negeri.

Proses Repatriasi dan Pembatasan Konversi

Kebijakan repatriasi DHE SDA ini tidak hanya mengatur penempatan dana, tetapi juga membatasi konversi dana dari valuta asing ke rupiah. Dalam PP Nomor 21 Tahun 2026, konversi DHE SDA ke rupiah dibatasi hingga maksimal 50 persen. Hal ini bertujuan untuk mencegah ekspor devisa yang berlebihan dan memastikan dana hasil ekspor tetap berada dalam sistem keuangan nasional selama jangka waktu tertentu.

Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia, seperti negara-negara yang telah menandatangani perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan. Eksportir dengan kebijakan ini diperbolehkan menempatkan sebagian dana DHE SDA di Bank Non-Himbara, dengan porsi maksimal 30 persen dan jangka waktu penempatan hingga tiga bulan. Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas sekaligus memastikan kontrol pemerintah atas aliran devisa.

Manfaat dan Peluang untuk Eksportir

Keputusan ini memberikan manfaat signifikan bagi perekonomian Indonesia. Dengan wajibnya eksportir SDA merepatriasi dana, pemerintah dapat memperkuat cadangan devisa negara dan mengalihkan dana tersebut ke sektor yang lebih strategis, seperti infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan. Selain itu, insentif perpajakan juga disiapkan untuk memotivasi eksportir yang mematuhi aturan penempatan DHE SDA. Insentif ini bisa berupa pengurangan tarif pajak atau pemberian kredit pajak, yang diharapkan dapat mendorong partisipasi lebih besar dalam ekspor.

Para eksportir juga diminta untuk memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DHE SDA. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk meningkatkan penggunaan dana dalam negeri, tetapi juga sebagai upaya memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di masa depan. Dengan adanya keharusan untuk merepatriasi dana, eksportir diberi dorongan untuk merencanakan kegiatan bisnis dengan lebih matang, terutama dalam menempatkan dana hasil ekspor secara efisien.

Implementasi kebijakan Mulai Besok ini akan dilakukan secara bertahap, dengan pemerintah memberikan panduan dan bimbingan teknis kepada eksportir. Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan investor domestik, tetapi juga mendorong peningkatan nilai tambah dari hasil ekspor SDA melalui investasi dalam negeri. Dengan adanya PP Nomor 21 Tahun 2026, langkah ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan keuangan yang lebih terpadu dan berkelanjutan.

Leave a Comment