New Policy: Avtur Price Increase Allows Airline Fuel Surcharge Up to 50%
New Policy – Dalam kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah, maskapai penerbangan diberi kebijakan untuk menaikkan biaya tambahan bahan bakar hingga 50 persen sebagai dampak kenaikan harga avtur. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 menjadi dasar regulasi ini, yang bertujuan mengatasi tekanan inflasi pada industri penerbangan nasional. Dengan adanya new policy ini, penyedia jasa penerbangan dapat menyesuaikan tarif berdasarkan fluktuasi harga avtur, menjaga keseimbangan antara biaya operasional dan aksesibilitas bagi calon penumpang.
Detail Kebijakan Surcharge Bahan Bakar
Biaya tambahan bahan bakar (surcharge) akan dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang tercatat per Mei 2026. Menurut data dari penyedia bahan bakar, harga avtur mencapai Rp29.116 per liter, sehingga maskapai dapat menaikkan tarif hingga 50 persen dari tarif maksimum yang berlaku. Mekanisme ini memungkinkan perusahaan penerbangan mengakomodasi peningkatan biaya operasional, terutama dalam situasi harga bahan bakar yang tidak stabil.
Kebijakan new policy ini berlaku sejak 13 Mei 2026, sebagai respon terhadap kenaikan harga avtur yang terus berlanjut. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa regulasi ini dirancang untuk memastikan industri penerbangan tetap berjalan sehat tanpa menimbulkan ketidaknyamanan berlebihan bagi masyarakat. Surcharge bahan bakar diatur secara proporsional agar tidak mengganggu kebutuhan transportasi dasar bagi warga.
“Pemerintah menetapkan kebijakan new policy ini agar maskapai dapat merespons dinamika harga avtur secara cepat dan akurat. Selain itu, mekanisme ini membantu menjaga kesinambungan pelayanan udara di tengah tantangan ekonomi yang sedang dihadapi,” jelas Lukman dalam pernyataan tertulis, Kamis (14/5/2025).
Kebijakan Terkait Biaya Tambahan Bahan Bakar
Pengenaan surcharge bahan bakar kali ini mengikuti pedoman yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan persentase kenaikan mencapai 10% hingga 100% tergantung tingkat perubahan harga. Dalam new policy yang baru berlaku, pemerintah memberikan ruang lebih luas bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif, terutama untuk rute yang mengalami fluktuasi harga avtur lebih tinggi. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengurangi beban operasional industri penerbangan secara proporsional.
Regulasi ini juga diharapkan dapat mengedukasi konsumen mengenai dampak harga bahan bakar terhadap tarif tiket. Dengan adanya kebijakan new policy, perusahaan penerbangan dapat mengkomunikasikan perubahan biaya secara transparan, sehingga penumpang memahami alasan penyesuaian harga. Meski ada peningkatan tarif, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tetap seimbang antara kewajiban maskapai dan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan new policy ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga keterjangkauan transportasi udara. Meskipun harga avtur meningkat, perusahaan penerbangan diminta untuk menyesuaikan tarif dengan tetap memperhatikan daya beli penumpang. Pemerintah juga memberikan batasan agar kenaikan harga tidak berlebihan, memastikan industri tetap bisa beroperasi tanpa mengganggu aksesibilitas pelayanan udara.
