Economy

New Policy: Segini Kisaran Gaji Dadan Hindayana saat Menjabat Sebagai Kepala BGN

New Policy: Gaji Kepala BGN Dadan Hindayana Capai Rp18,6 Juta per Bulan

JAKARTA, 4 Juni 2026

New Policy – Baru saja diumumkan, New Policy yang diterapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menarik perhatian publik karena mengungkap kisaran gaji pejabat utama seperti Dadan Hindayana, yang menjabat sebagai kepala BGN. Menurut laporan terbaru, Dadan menerima penghasilan sekitar Rp18,6 juta setiap bulan selama menjabat, yang dianggap setara dengan gaji menteri negara. Angka ini menjadi sorotan karena menggambarkan peran penting pejabat BGN dalam penerapan New Policy yang bertujuan memperkuat sistem pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG) di Indonesia.

Detail Gaji dan Peran Dadan Hindayana

Salah satu aspek utama New Policy adalah struktur gaji dan tunjangan yang diberikan kepada pejabat tinggi BGN. Dalam rangka menjamin kinerja optimal, gaji Dadan Hindayana mencerminkan tingkat tanggung jawabnya sebagai kepala institusi yang mengawasi distribusi bantuan makanan. Berdasarkan data terkini, besaran penghasilan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, serta fasilitas pendukung yang diberikan oleh pemerintah. Meski angka ini terdengar signifikan, New Policy juga mencakup aturan pengawasan keuangan untuk mencegah korupsi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana.

Kebijakan New Policy tidak hanya menyangkut gaji pejabat, tetapi juga mengatur mekanisme pengambilan keputusan yang lebih terbuka. Dadan Hindayana, selama menjabat, diberikan wewenang penuh untuk mengoordinasikan kebijakan terkait MBG, termasuk pengaturan distribusi bantuan ke masyarakat. Dalam hal ini, New Policy bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, sekaligus mengurangi risiko kesalahan pengelolaan dana yang selama ini dikhawatirkan.

Investigasi Korupsi dan Dampak New Policy

Menjelang penerapan New Policy, Kejagung sedang menggali investigasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang melibatkan Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Dalam penyelidikan ini, ditemukan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang selama periode 2025-2026. New Policy, sebagai langkah reformasi, mencoba menutup celah kelemahan yang ditemukan dalam pengelolaan MBG, termasuk kebijakan penggajian yang dinilai memerlukan peninjauan ulang.

“Mereka bekerja sama dalam tiga pihak,” ujar Mohammad Jeffry, Plh Kapuspenkum Kejagung.

Jeffry menambahkan, tiga tersangka dalam kasus korupsi tersebut telah membagi peran masing-masing secara jelas, yang menunjukkan adanya sistem kolusi dalam operasional BGN. New Policy diharapkan mampu menjadi acuan baru dalam memperketat tata kelola keuangan dan menjamin akuntabilitas pejabat. Dengan adanya peninjauan gaji, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan kerja yang adil dan transparan, terutama dalam institusi seperti BGN yang memiliki pengaruh besar terhadap kesejahteraan rakyat.

“Pokoknya saling mengetahuilah itu,” tutur Jeffry.

Penerapan New Policy juga mengakibatkan perubahan struktur organisasi BGN, termasuk pembagian tugas yang lebih jelas antara pejabat utama dan staf. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan dana publik, khususnya dalam program MBG yang dianggap sebagai salah satu inisiatif penting untuk mengatasi masalah gizi masyarakat. Dengan gaji yang mencapai Rp18,6 juta per bulan, Dadan Hindayana diberikan tanggung jawab besar dalam mengawasi penerapan New Policy, termasuk pelaksanaan program di berbagai daerah.

Leave a Comment