News

7 Terdakwa Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 Hingga 6,5 Tahun Penjara

7 Terdakwa Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 Hingga 6,5 Tahun Penjara

7 Terdakwa Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker – Setelah berlangsung beberapa bulan, kasus korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker akhirnya berakhir dengan putusan hukum yang menetapkan tujuh terdakwa menerima hukuman penjara antara 4 hingga 6,5 tahun. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026), para terdakwa dinyatakan bersalah terlibat dalam praktik penggelapan dana yang menyangkut proses sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja. Kasus ini menjadi salah satu yang paling menonjol dalam pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan.

Putusan Hakim: Penegakan Hukum Berdasarkan Fakta

Putusan hakim menegaskan bahwa jumlah gratifikasi yang diterima para terdakwa ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang diungkapkan selama persidangan, bukan hanya tuntutan penuntut umum. Dalam amar putusan, hakim menyebutkan bahwa gratifikasi untuk Terdakwa Pertama, Hery Sutanto, mencapai Rp1,45 miliar, sedangkan Terdakwa Kedua, Subhan, menerima Rp598,7 juta. Dua dari tujuh terdakwa lainnya juga terlibat dalam transaksi serupa, dengan total uang non-teknis yang dikumpulkan mencapai Rp49,6 miliar.

Kasus ini terungkap setelah investigasi menyeluruh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak penyidik. Para terdakwa diduga menerima uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebagai imbalan untuk mengizinkan sertifikasi yang tidak memenuhi standar. Fakta ini menunjukkan ketidakseimbangan antara kewajiban pelayanan publik dan kepentingan pribadi dalam proses verifikasi keamanan kerja.

Dalam upacara pembacaan putusan, hakim menekankan bahwa perbuatan korupsi dalam sertifikasi K3 Kemnaker mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Uang non-teknis yang diterima para terdakwa diduga digunakan untuk memuluskan proses penyetujuan sertifikasi secara tidak adil, yang berdampak pada perlindungan pekerja. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dikenai denda dan penggantian uang ke negara.

Persidangan Menjadi Tengah Perhatian Publik

Kasus ini memperoleh perhatian luas karena berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah dalam menjamin keselamatan kerja para pekerja. Dalam sambutan penutupnya, hakim menyatakan bahwa penerimaan honorarium atau narasumber yang dilakukan para terdakwa merupakan bagian dari transaksi korupsi. “Dengan putusan ini, kami berharap dapat menjadi contoh untuk pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik,” ujar hakim dalam sidang.

Sebelumnya, para terdakwa disidangkan dengan tuntutan yang menetapkan mereka bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Penegakan hukum ini juga mencakup ketentuan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukuman yang diberikan dianggap proporsional dengan kerugian yang ditimbulkan dan peran para terdakwa dalam penyalahgunaan wewenang.

Kasus korupsi sertifikasi K3 Kemnaker tidak hanya menimbulkan dampak finansial, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem verifikasi keamanan kerja. Sebagai respons, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk merevisi proses sertifikasi dan meningkatkan transparansi. “Kami akan terus memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata salah satu pejabat Kemnaker dalam wawancara pasca-persidangan.

Leave a Comment