News

Announced: Sidang Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Bantah Tunda Penanganan Perkara

Sidang Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Bantah Tunda Penanganan Perkara

Announced – JAKARTA – Sidang praperadilan terhadap Andrie Yunus yang menjadi fokus publik akhir-akhir ini berlangsung hari ini, Selasa (26/5/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum Polda Metro Jaya secara tegas menolak klaim bahwa penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu dilakukan secara tidak profesional. Mereka juga menegaskan bahwa keputusan pelimpahan perkara ke Puspom TNI tidak bermaksud menghentikan proses hukum, melainkan bagian dari pengelolaan kasus yang sudah diumumkan secara transparan.

Permintaan untuk Menyatakan Proses Penyidikan Profesional

Di sidang lanjutan, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal memberikan pengakuan bahwa penyidikan terhadap Andrie Yunus berjalan lancar dan sesuai standar. Mereka menekankan bahwa tindakan tersebut diumumkan sejak awal dan tidak ada upaya menunda proses. “Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan agar berkenan mengeluarkan putusan,” ujar anggota tim Bidkum. Permintaan ini diberikan dalam konteks pertemuan agenda pembacaan kesimpulan, yang menjadi bagian dari upaya memperjelas alur pengelolaan kasus.

Tim hukum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ke Puspom TNI adalah keputusan yang diambil sesuai dengan aturan hukum. Mereka menegaskan bahwa penyidikan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, namun dalam rangka memastikan keadilan dan mempercepat penyelesaian. “Hakim diminta menolak seluruh permohonan praperadilan atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima,” tambah anggota tim. Perdebatan ini menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengambilan keputusan hukum.

Antagonis dalam Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu (20/5/2026). Mereka menuding proses pelimpahan kasus ke Puspom TNI sebagai tindakan yang tidak sah karena dianggap mengurangi keterlibatan pihak tergugat. “Announced – Kasus Andrie Yunus telah diumumkan sebagai langkah keadilan, tetapi ada yang ingin menghentikan alur itu,” sambung salah satu anggota TAUD. Gugatan tersebut menyoroti peran Andrie Yunus dalam pemberitaan kriminalisasi aktivis, yang dianggap sebagai isu penting dalam penguasaan hukum.

Perdebatan dalam sidang hari ini terpusat pada keberadaan penundaan proses penyidikan. Tim Bidkum Polda Metro Jaya membela bahwa keputusan pelimpahan diumumkan dengan prosedur yang jelas dan tidak merugikan hak Andrie Yunus. Mereka menekankan bahwa penyidikan dijalankan secara proporsional, seiring dengan keterlibatan aktif dari Puspom TNI dalam penanganan kasus. “Announced – Polda Metro Jaya sudah melakukan tugasnya secara profesional, dan tidak ada penundaan,” kata anggota tim. Hal ini menjadi kunci dalam upaya memperkuat argumen mereka.

Penjelasan tentang Alur Penanganan Perkara

Di sisi lain, TAUD menyoroti bahwa pelimpahan ke Puspom TNI bisa dianggap sebagai bentuk penundaan. Mereka berargumen bahwa perubahan alur penanganan perkara mengurangi transparansi dan mengabaikan kepentingan pihak tergugat. “Announced – Proses penyidikan harus tetap terbuka, agar publik memahami bagaimana kasus ini diumumkan dan diarahkan,” tambah anggota TAUD. Mereka juga menyebut bahwa keputusan tersebut menunjukkan ada upaya mengelabui publik terkait keprofesionalan proses penyidikan.

Sidang praperadilan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya memperjelas peran Polda Metro Jaya dalam kasus Andrie Yunus. Tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelimpahan ke Puspom TNI tidak memutus hubungan dengan penyidikan awal, melainkan langkah kelanjutan yang diumumkan melalui prosedur resmi. “Announced – Kami memohon hakim menolak praperadilan karena proses dijalankan secara profesional,” ujar anggota tim. Poin ini menjadi fokus utama dalam argumen mereka untuk menegaskan kejujuran dan keterbukaan penyidikan.

Di tengah sidang, Tim Bidkum Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa pelimpahan kasus ke Puspom TNI dilakukan setelah proses penyidikan mencapai titik tertentu. Mereka menegaskan bahwa semua langkah diumumkan dan diperiksa secara lengkap. “Announced – Keterbukaan menjadi penjamin bahwa proses ini tidak ada yang dirahasiakan,” jelas anggota tim. Dengan penjelasan ini, mereka berharap hakim dapat menyatakan bahwa keputusan penyidikan tetap valid.

Leave a Comment