News

Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar di Bali

Foto : Betty Thomas - partaiberita.com

Operasi Bea Cukai di Bali Gagalkan Peredaran 20 Ribu Botol Miras Palsu

Partaiberita.com – Sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan peredaran minuman keras ilegal di Pulau Dewata. Sebanyak dua puluh ribu botol minuman mengandung etil alkohol atau MMEA berhasil disita oleh petugas. Barang-barang tersebut diduga menggunakan pita cukai tiruan dengan total nilai mencapai Rp12,55 miliar.

Detail Penindakan dan Nilai Barang

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa barang hasil penindakan mencakup MMEA golongan B dan C dari berbagai merek dagang. Selain mengamankan barang-barang tersebut, negara juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp2,14 miliar.

“Secara keseluruhan barang hasil penindakan berjumlah kurang lebih 20.000 botol atau sekitar 14.500 liter MMEA golongan B dan golongan C berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp12,55 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,14 miliar,” kata Djaka dikutip Rabu (29/7/2026).

Awal Mula Operasi Penindakan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang mengindikasikan adanya peredaran, pengiriman, serta penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Pada tanggal 23 Juli 2026, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, dan BAIS TNI melaksanakan operasi penindakan.

Selama operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung. Kendaraan itu baru saja keluar dari sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut, ditemukan minuman mengandung etil alkohol yang dilekati pita cukai dengan dugaan palsu.

(Rahman Asmardika)

Leave a Comment