News

Begini Alur Pemerasan Izin Tinggal WNA oleh Silmy Karim dan Pejabat Kementerian Imipas

Begini Alur Pemerasan Izin Tinggal WNA oleh Silmy Karim dan Pejabat Kementerian Imipas

Proses Pemerasan Izin Tinggal WNA

Begini Alur Pemerasan Izin Tinggal WNA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap skandal dugaan pemerasan yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Tindakan korupsi ini berawal dari upaya Silmy untuk meminta bagian dari biaya pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Dugaan pemerasan ini menggambarkan cara pungutan tambahan dilakukan dalam proses izin tinggal, mengakibatkan kerugian besar bagi para pihak yang terlibat.

“Saudara SK, yang menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2025-2026, serta sebelumnya menempati posisi Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024, diduga memeras para pihak dengan cara mengambil bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Saudara JS,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

KPK menyatakan alur pemerasan izin tinggal WNA berlangsung secara sistematis. Pihak yang terlibat dalam skandal ini adalah Jaya Saputra, yang menjabat Direktur Izin Tinggal, yang menuruti instruksi dari Silmy Karim. Dia kemudian meneruskan perintah tersebut kepada Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Baru Setyaji (TBS), yang saat itu menjabat Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal. Kedua pejabat ini terlibat dalam pengambilan biaya tambahan untuk setiap permohonan izin tinggal.

Keterlibatan Pejabat Kementerian Imipas

Menurut Setyo Budiyanto, praktik pemerasan izin tinggal WNA dijalankan dengan modus ‘setiap klik ada harganya’. Pungutan tambahan dilakukan selama proses pengurusan dokumen seperti perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, hingga penambahan dependent. Akses ke pungutan tersebut diberikan kepada staf bawahan, yaitu Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Bernardiansyah (GST), yang dituduh menggunakan rekening nominee untuk menyimpan uang hasil pemerasan.

Begini Alur Pemerasan Izin Tinggal WNA mencakup tahapan yang dirancang untuk memastikan korupsi terjadi secara teratur. Silmy Karim diduga menjadi pihak utama yang meminta bagian dari biaya yang dibayarkan oleh WNA. Pemerasan ini mengakibatkan para pihak yang terlibat terpaksa membayar biaya di luar ketentuan resmi. KPK mengungkap bahwa praktik ini terjadi selama periode jabatan Silmy Karim di Kementerian Imipas.

Dalam penyelidikan yang dilakukan KPK, ditemukan bahwa alur pemerasan izin tinggal WNA mencakup perjanjian rahasia antara pejabat tinggi dan staf bawahan. Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal, memegang peran kunci dalam mempercepat proses pemerasan ini. KPK melalui petunjuk dari investigasi, menemukan bahwa pengurusan izin tinggal bisa dianggap sebagai ‘jalan masuk’ untuk pungutan tambahan.

Begini Alur Pemerasan Izin Tinggal WNA juga menyoroti bagaimana pihak-pihak tertentu menggunakan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi. Junaidi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Bernardiansyah (GST) dituduh menjadi pelaku utama yang menerima dana hasil pemerasan. Uang tersebut kemudian disimpan dalam rekening nominee untuk menutupi transaksi ilegal. KPK mengklaim total dana yang terkumpul mencapai Rp145,5 miliar dari skandal ini.

Skandal pemerasan izin tinggal WNA ini menunjukkan bagaimana proses administrasi bisa dimanipulasi untuk menyalurkan korupsi. Alur pemerasan izin tinggal WNA terbongkar setelah KPK melakukan investigasi menyeluruh. Para pejabat yang terlibat, termasuk Silmy Karim, diduga memanfaatkan pengurusan izin tinggal sebagai sarana untuk memperoleh dana tambahan. KPK mengungkap bahwa pungutan tersebut berlangsung secara terstruktur dan berulang.

Leave a Comment