News

Berstatus ASN – Ketua Bawaslu Tambrauw Dipecat DKPP

Berstatus ASN, Ketua Bawaslu Tambrauw Dipecat DKPP

Berstatus ASN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M. Mayambouw, telah resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilu. Keputusan ini berdasarkan perkara nomor 4-PKE-DKPP/II/2026, yang menyoroti pelanggaran status sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama masa jabatannya. Pemecatan tersebut dianggap sebagai sanksi terberat karena memastikan bahwa pelaku tidak lagi memegang jabatan publik dalam konteks berstatus ASN, yang menjadi fokus utama dalam penegakan etika pemilu.

Konflik ASN dan Tugas Bawaslu

Pemecatan Johannis P.M. Mayambouw mencerminkan konflik antara tugas sebagai anggota Bawaslu dan status ASN yang tetap dipegangnya. Sebagai ASN, ketua Bawaslu harus menjaga kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu, tetapi ketidaktertarikan dalam mengelola kedua peran ini menjadi alasan utama. Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa Mayambouw dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah pada 30 Desember 2025, sementara masih menjalankan tugas sebagai ketua Bawaslu sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa ia tetap aktif sebagai ASN, sehingga mengganggu prinsip profesionalitas dalam pengawasan pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa status berstatus ASN menjadi penentu dalam pengambilan keputusan. Berstatus ASN berarti wajib menjalankan tugas publik tanpa konflik kepentingan, namun Mayambouw dinilai gagal memenuhi kewajibannya. Konflik ini mengakibatkan kesan bahwa ia tidak mampu memisahkan tugas dalam kapasitas ASN dan peran sebagai penyelenggara pemilu, sehingga merusak integritas organisasi.

Proses Sidang dan Bukti Etika

Sidang yang berlangsung pada 5 Mei 2026 mengungkapkan bahwa Mayambouw tidak hanya tetap berstatus ASN, tetapi juga menerima gaji dan tunjangan selama periode tugasnya. Hal ini diperkuat oleh konfirmasi dari Kepala BKDPSDM Kabupaten Tambrauw dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menunjukkan bahwa ia secara resmi dilantik sebagai aparatur negara pada 30 Desember 2025. Berstatus ASN berarti wajib mematuhi aturan kepegawaian, tetapi pelanggaran dalam memegang dua jabatan yang berbeda menjadi dasar sanksi pemecatan.

“Perbuatan teradu melanggar Pasal 117 Ayat (1) huruf j dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena tidak menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu serta memungkinkan penyalahgunaan wewenang,” ujar Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam keterangan resmi.

Pemecatan ini tidak hanya memengaruhi Mayambouw secara personal, tetapi juga menggambarkan keterlibatan ASN dalam proses penyelenggaraan pemilu. Berstatus ASN berarti wajib menunjukkan kejujuran dan objektivitas, tetapi terbukti bahwa ia gagal dalam menjaga prinsip tersebut. DKPP menyatakan bahwa keputusan sanksi ini diambil setelah penyelidikan menyebutkan adanya konflik kepentingan yang berujung pada penurunan kredibilitas penyelenggara pemilu.

Dampak pada Integritas Pemilu

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menekankan bahwa sanksi pemecatan yang dijatuhkan terhadap Mayambouw tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai tindakan pencegah terhadap kecurangan. “Berstatus ASN berarti tanggung jawab lebih besar terhadap kehormatan pemilu, dan Mayambouw dinilai tidak mampu memenuhi tanggung jawab tersebut,” jelas Heddy dalam siaran persnya. Keputusan ini menjadi contoh nyata bahwa ASN yang tetap aktif dalam jabatan bisa dijatuhi sanksi tegas jika tidak menjaga profesionalitas.

Di sisi lain, keputusan DKPP juga menyoroti pentingnya sistem periksaan yang ketat dalam memastikan ASN tetap menjalankan tugas dengan baik. Berstatus ASN tidak hanya mengikat pelaku dalam kepegawaian, tetapi juga memicu standar moral yang tinggi. DKPP menilai bahwa pemecatan Mayambouw membantu menjaga kredibilitas Bawaslu sebagai lembaga yang independen dan mampu menjalankan tugasnya secara adil.

Dengan berstatus ASN, Mayambouw memiliki kewajiban untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang bisa memengaruhi integritas pemilu. Namun, tindakan teradu menunjukkan bahwa ia tetap berada dalam jabatan sebagai ASN, sehingga memicu dugaan konflik kepentingan. Keputusan DKPP ini menjadi momentum penting dalam mengingatkan para ASN bahwa mereka harus menjaga kehormatan jabatan, terutama saat terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemilu.

Leave a Comment