News

BPOM Temukan 22 Obat Herbal Berbahaya – Mayoritas Produk Stamina Pria

BPOM Temukan 22 Obat Herbal Berbahaya – Mayoritas Produk Stamina Pria

BPOM Temukan 22 Obat Herbal Berbahaya – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang produk herbal yang berisiko, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan penting mengenai 22 merek obat herbal yang diidentifikasi sebagai berbahaya. Temuan ini didapatkan setelah BPOM melakukan pemeriksaan terhadap berbagai produk yang beredar di pasaran, terutama yang diklaim memiliki manfaat kesehatan atau penyembuhan alami. Hasil riset yang dilakukan selama periode Maret 2026 ini menunjukkan bahwa sebagian besar dari 22 produk tersebut termasuk dalam kategori obat stamina pria, yang sering diminati oleh konsumen yang mencari peningkatan kinerja seksual atau daya tahan tubuh.

Fokus pada Produk Stamina Pria

BPOM Temukan 22 Obat Herbal Berbahaya ternyata menyasar produk-produk stamina pria yang menjadi andalan masyarakat. Jenis obat ini biasanya dijual dengan label seperti peningkat energi, penggemuk badan, atau peningkat libido. Namun, hasil pengawasan menunjukkan bahwa sebagian besar dari 22 merek tersebut mengandung bahan kimia obat yang tidak terdaftar dalam label resmi. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa 13 merek dari produk stamina pria tersebut menggunakan bahan aktif seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron. Beberapa di antaranya bahkan memiliki efek samping serius, seperti peningkatan tekanan darah atau gangguan jantung.

Dalam beberapa kasus, produk stamina pria yang dijual secara ilegal mengandung dosis lebih tinggi dari bahan kimia obat dibandingkan dengan produk resmi. Hal ini membuat risiko kesehatan terhadap pengguna meningkat secara signifikan. Selain itu, enam merek lain yang dikategorikan sebagai obat pegal linu mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, kafein, dan prednisolon. Produk ini sering digunakan untuk mengatasi rasa sakit, namun jika dikonsumsi dalam jangka panjang, bisa menyebabkan efek kumulatif yang berbahaya bagi tubuh.

Adapun dua merek obat pereda gatal yang ditemukan mengandung klorfeniramin maleat, kafein, parasetamol, dan mikonazol. Satu merek penggemuk badan juga teridentifikasi mengandung siproheptadin. BPOM menekankan bahwa keberadaan produk-produk ini memperlihatkan ketidaktaatan produsen dalam mengikuti aturan pengawasan. Mayoritas dari 22 merek tidak memiliki izin edar resmi atau menggunakan nomor izin yang palsu, sehingga konsumen tidak mengetahui risiko yang mungkin dihadapi.

“BPOM Temukan 22 Obat Herbal Berbahaya ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan dalam memilih produk herbal. Banyak masyarakat yang percaya produk alami tidak memiliki risiko, padahal beberapa di antaranya justru mengandung bahan kimia yang sama dengan obat modern,” kata Taruna Ikrar, Senin (25/5/2026).

Dalam laporan lengkap, BPOM menyebutkan bahwa dari 22 merek yang ditemukan, sepuluh di antaranya memiliki nomor izin edar (NIE), sementara dua belas produk lainnya tidak terdaftar atau menggunakan identitas yang dibuat sendiri. Banyak produsen mengandalkan strategi pemasaran yang menipu konsumen dengan menyamarakan produk herbal sebagai obat tradisional atau alternatif. BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa label produk sebelum membeli, karena beberapa dari obat herbal berbahaya ini telah menyebabkan keluhan kesehatan seperti mual, kelelahan, dan gejala alergi.

Risiko yang Dibawa oleh Bahan Kimia Berbahaya

BPOM Temukan 22 Obat Herbal Berbahaya ini bukan hanya memperlihatkan kelalaian produsen, tetapi juga membuka celah bagi konsumen yang tidak menyadari risiko produk yang mereka konsumsi. Bahan aktif seperti sildenafil dan tadalafil, yang umumnya digunakan untuk pengobatan disfungsi ereksi, bisa menyebabkan efek samping seperti kejang, penurunan tekanan darah, atau keracunan. Sementara parasetamol, yang biasa digunakan sebagai analgesik, jika dikonsumsi berlebihan, bisa merusak hati. Selain itu, metil testosteron yang terdapat pada produk stamina pria memiliki kemungkinan memicu efek hormonal, terutama pada pria yang mengonsumsinya secara rutin.

Produk-produk ini sering dijual tanpa label jelas atau informasi komprehensif, sehingga konsumen tidak mengetahui komposisi dan dosis yang tepat. BPOM mengingatkan bahwa penggunaan obat herbal yang tidak terdaftar bisa menyebabkan keracunan, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan. Dalam kasus tertentu, produk herbal yang dijual secara ilegal juga mengandung bahan kimia yang bisa berinteraksi dengan obat lain yang dikonsumsi sebelumnya, meningkatkan risiko efek samping.

Dari semua merek yang ditemukan, sebagian besar konsumen mengalami gejala seperti mual, sakit kepala, dan gangguan jantung. BPOM juga menyebutkan bahwa produk-produk ini dipasarkan dengan harga yang murah, membuat mereka lebih menarik bagi masyarakat yang ingin menghemat pengeluaran. Meski demikian, BPOM menegaskan bahwa biaya rendah tidak selalu berarti keamanan, dan penting untuk memverifikasi sumber dan kualitas produk sebelum digunakan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa penemuan ini bagian dari upaya rutin untuk memastikan produk yang dijual di pasaran memenuhi standar kualitas dan keselamatan. Pemeriksaan dilakukan secara acak, tetapi juga berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengalami keluhan setelah mengonsumsi produk herbal tertentu. Dengan adanya temuan ini, BPOM berharap dapat meningkatkan kesadaran konsumen dan memperketat pengawasan terhadap produsen yang tidak memenuhi syarat.

Leave a Comment