Dokter Tifa: Status Hukum Berubah, Bukan Lagi Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi
Partaiberita.com – Jakarta – Epidemolog Perilaku Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal publik dengan panggilan Dokter Tifa, telah resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam status hukumnya. Dalam pernyataan tegas yang disampaikan melalui media, Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya kini telah menjadi seorang warga negara yang bebas dari ikatan terdakwa. Perubahan ini terjadi setelah putusan sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Pernyataan penting ini disampaikan Dokter Tifa pada tayangan program iNews, Rakyat Bersuara, yang mengangkat judul menarik “Tifa Menang, Kasus Ijazah Jokowi Disetop?” pada Rabu malam, 29 Juli 2026. Melalui kesempatan tersebut, Dokter Tifa menjelaskan bahwa keputusan hakim yang telah diambil merupakan sebuah kemenangan yang bersifat permanen dan tidak dapat diganggu gugat.
Putusan Sela: Momen Bersejarah dalam Kasus Ijazah Jokowi
Menurut Dokter Tifa, putusan sela yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan momen bersejarah yang patut dirayakan. Putusan tersebut dibacakan tepat pada hari ke-450 sejak Jokowi melapor ke kepolisian sebagai terdakwa. Dokter Tifa menyebut hari itu sebagai hari penuh berkah karena membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak mati, melainkan benar-benar tegak berdiri dan memberikan keadilan.
“Jadi kemenangan ini sebuah kemenangan permanen,” ujarnya dengan tegas.
Dalam sidang keempat yang berlangsung, majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan terhadap Dokter Tifa batal demi hukum. Lebih dari itu, hakim juga menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses persidangan telah bebas dari segala hal yang bertentangan dengan hukum. Keputusan ini memberikan ruang bagi Dokter Tifa untuk merasa lega dan yakin bahwa keadilan telah ditegakkan.
“Pada sidang yang keempat, ketika majelis hakim memberikan keputusan dakwaan ini batal demi hukum, di akhir dari keputusan itu, hakim juga menyatakan seluruh proses persidangan ini bebas dari semua hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum,” ujarnya.
“Jadi sekali lagi saya mau mengunci apa yang terjadi pada peristiwa persidangan saya, bahwa saya atas perbuatan yang dituduhkan, itu batal demi hukum,” sambungnya.
Dokter Tifa kembali menekankan bahwa kemenangan dalam sidang tersebut bersifat final dan tidak dapat diubah. Oleh karena itu, ketika jaksa penuntut umum berencana mengajukan perkara baru kepada PN Jakarta Timur, ia merasa memiliki kebebasan penuh untuk menentukan posisinya. Sidang terkait perkara baru tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026, dan Dokter Tifa siap menghadapi proses hukum berikutnya dengan status barunya.
Mengutip pendapat Prof. Gayus Lambuun, mantan Hakim Agung, Dokter Tifa menjelaskan bahwa ia kini berada dalam posisi sebagai orang bebas. Ia tidak lagi terikat sebagai terdakwa, sehingga dapat memilih untuk tidak duduk di kursi terdakwa pada persidangan berikutnya. Posisi ini memberikan fleksibilitas hukum yang sebelumnya tidak dimilikinya.
“Ketika nanti ternyata jaksa itu mengajukan sebuah perkara baru, di tanggal 6 Agustus nanti dijadwalkan ada sebuah persidangan, menurut Prof. Gayus Lambuun (mantan Hakim Agung), saya bebas menentukan posisi saya, saya orang free, saya orang bebas, saya sudah bukan lagi terdakwa,” lanjutnya.
Dengan demikian, Dokter Tifa merasa yakin bahwa status hukumnya telah berubah secara signifikan. Ia kini dapat menjalani kehidupan sebagai orang bebas tanpa terikat sebagai terdakwa dalam kasus ijazah Jokowi, kecuali jika ada perkembangan baru yang mengubah situasi tersebut. Perubahan ini membuka babak baru dalam kehidupan hukum Dokter Tifa dan memberikan kepastian yang selama ini dinantikannya.

