Mencuat Usulan Lembaga HAM Digabung di RUU Baru, Ini Pertimbangannya
Facing Challenges – Jakarta – Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) yang memicu perdebatan luas di kalangan akademisi dan masyarakat. Dalam RUU ini, ada usulan untuk menggabungkan berbagai lembaga HAM nasional ke dalam satu institusi terpadu. Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi HAM, menyoroti bahwa fragmentasi lembaga HAM saat ini justru memperumit proses pengaduan masyarakat, terutama dalam menghadapi Facing Challenges yang sering terjadi dalam penyelidikan kasus. Ia berargumen bahwa penggabungan bisa meningkatkan efisiensi serta memperkuat koordinasi antarlembaga.
Persoalan Fragmentasi Lembaga HAM
Facing Challenges dalam sistem HAM di Indonesia semakin terasa karena adanya beberapa lembaga yang memiliki fungsi serupa namun tidak terintegrasi secara baik. Eko mengatakan, keberadaan Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, dan lembaga perlindungan perempuan dan anak menyebabkan kesulitan bagi korban ketika harus memilih lembaga yang tepat untuk melaporkan perlakuan tidak adil. “Ini membuat proses pengaduan terasa seperti mengarungi labirin, terutama bagi mereka yang tidak paham mekanisme penyelidikan,” imbuh Eko dalam Talkshow Uji Publik RUU HAM yang diadakan Kementerian HAM, Kamis (21 Mei 2026).
“Koordinasi antarlembaga menjadi terganggu, dan data yang dihimpun terkadang tidak bisa saling melengkapi,” ujarnya.
Menurut Eko, keseragaman fungsi lembaga HAM juga memicu tumpang tindih dalam pemberian layanan. Contohnya, korban kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual harus memilih antara melaporkan kasus ke Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, atau lembaga perlindungan perempuan dan anak. Eko menegaskan bahwa penggabungan bisa menjadi solusi untuk menghindari kebingungan tersebut, meski ada risiko perubahan struktur yang membutuhkan adaptasi.
Kompleksitas Penyusunan RUU HAM
Di sisi lain, Gunaryo, Guru Besar Sosiologi Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, menilai bahwa penyusunan RUU HAM adalah Facing Challenges yang membutuhkan perencanaan matang. “RUU HAM berkaitan dengan banyak aspek, mulai dari kelembagaan hingga tata kelola negara. Ini membuat proses pengambilan keputusan lebih rumit,” jelas Gunaryo. Ia menambahkan bahwa keberhasilan penggabungan lembaga HAM tidak hanya bergantung pada keinginan politik, tetapi juga pada kesepahaman dari berbagai pihak terkait.
“RUU HAM harus dirancang agar tidak hanya menjadi kertas kerja, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Gunaryo.
Dalam konteks Facing Challenges, Gunaryo menekankan pentingnya mengakomodasi aspirasi masyarakat dan menghindari kesenjangan dalam perlindungan HAM. Ia juga menyoroti bahwa RUU ini perlu dirancang dengan konsultasi yang terbuka, agar tidak ada kebijakan yang terkesan mendahului kebutuhan masyarakat.
Manfaat Potensial Penggabungan Lembaga HAM
Penggabungan lembaga HAM di RUU baru dianggap memiliki manfaat strategis, terutama dalam menghadapi Facing Challenges yang terkait dengan koordinasi lintas sektor. Menurut Dian Surya, peneliti di Institute for Justice and Peace, perpaduan lembaga HAM akan mempercepat proses pengambilan keputusan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. “Dengan satu institusi, pelaporan bisa lebih terpusat, dan konsistensi data akan meningkat,” ujarnya.
“Ini juga bisa mengurangi birokrasi yang sering kali memperlambat respons pihak berwenang,” tambah Dian.
Dian menambahkan bahwa penggabungan lembaga HAM bisa menjadi langkah menuju transparansi yang lebih baik, terutama dalam memantau pelaksanaan hak asasi manusia di berbagai tingkat pemerintahan. Namun, ia mengingatkan bahwa RUU ini harus disusun secara konsisten, agar tidak mengurangi ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan.
Pertimbangan Politik dan Praktis
Usulan penggabungan lembaga HAM juga dianggap sebagai bagian dari Facing Challenges dalam menciptakan sistem HAM yang lebih efektif. Beberapa pihak berargumen bahwa koordinasi lintas lembaga dapat ditingkatkan melalui satu institusi yang memiliki mandat menyeluruh. “RUU ini bisa menjadi sarana untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan kebijakan HAM yang lebih terpadu,” kata Yudi Purwanto, peneliti di Lembaga Ilmu Sosial dan Politik.
“Namun, ada risiko bahwa lembaga HAM akan kehilangan fokus pada isu tertentu jika terlalu banyak fungsi dikelola dalam satu institusi,” katanya.
Yudi mengingatkan bahwa dalam menyusun RUU, pemerintah harus mempertimbangkan keberagaman kebutuhan masyarakat. “Selain itu, penting untuk memastikan bahwa lembaga HAM memiliki sumber daya yang cukup, agar tidak terjadi kesenjangan dalam pelayanan,” tambahnya. Ini menunjukkan bahwa Facing Challenges dalam penyusunan RUU HAM bukan hanya soal struktur, tetapi juga tentang kesiapan pihak-pihak yang terlibat.
Langkah Selanjutnya untuk RUU HAM
Menghadapi Facing Challenges dalam implementasi HAM, pemerintah perlu menyiapkan strategi yang komprehensif. Menurut mantan anggota Komnas HAM, Rini Suryadi, RUU ini sebaiknya mencakup mekanisme monitoring yang terukur, serta keleluasaan bagi lembaga HAM untuk beroperasi secara independen. “RUU harus memberikan ruang bagi lembaga HAM untuk mengambil inisiatif tanpa tekanan politik,” jelas Rini.
“Ini akan memastikan bahwa penyelidikan kasus HAM tidak hanya menjadi bahan perdebatan, tetapi juga tindakan nyata,” katanya.
Dalam konteks ini, penggabungan lembaga HAM bisa menjadi langkah awal untuk mengembangkan sistem yang lebih berkualitas. Namun, Rini menekankan bahwa RUU ini perlu didukung oleh kebijakan pendukung lainnya, seperti alokasi dana yang cukup dan pelatihan pegawai HAM. “Tanpa itu, Facing Challenges dalam penerapan RUU HAM akan tetap ada, bahkan bisa memperburuk situasi,” katanya.
Usulan penggabungan lembaga HAM di RUU baru menjadi isu yang perlu dipertimbangkan secara matang. Meski memiliki potensi meningkatkan efisiensi dan koordinasi, Facing Challenges dalam penyelidikan kasus serta kelembagaan masih menjadi tantangan utama. Dengan adanya konsultasi yang lebih luas dan penyesuaian mekanisme yang tepat, RUU HAM bisa menjadi alat yang efektif dalam melindungi hak asasi manusia di Indonesia.
