News

Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp3 Miliar per Bulan dari Blueray ke Dirjen Bea Cukai

Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp3 Miliar per Bulan ke Dirjen Bea Cukai

Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp3 Miliar – Dalam kasus dugaan suap terkait proses impor barang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran dana besar dari PT Blueray Cargo ke Dirjen Bea dan Cukai. Dana tersebut diklaim dialirkan sebesar Rp3 miliar per bulan, total mencapai Rp21 miliar selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Dugaan ini menimbulkan sorotan terhadap sistem pengawasan di lembaga pemerintah yang bertugas mengatur impor dan kepatuhan berbagai perusahaan terkait.

Detil Kasus dan Para Terduga

Kasus ini terungkap saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, di mana JPU mengungkap transaksi yang dilakukan oleh John Field, pemilik PT Blueray Cargo. Dalam pemeriksaan, JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan aliran dana ke tiga pihak: Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, serta Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono. Pemberian dana tersebut dianggap sebagai bentuk upaya memengaruhi keputusan dalam proses impor.

“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M,” ujar JPU.

John Field mengonfirmasi bahwa aliran dana tersebut benar-benar dilakukan secara berkala selama periode yang disebutkan. Menurut pengakuannya, dana diserahkan melalui metode yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan. Selain itu, JPU menegaskan bahwa dana ini diberikan sebagai bentuk “pemberian” kepada pejabat, yang berpotensi memengaruhi kinerja dalam pemeriksaan impor barang. Proses pengaliran dana ini menjadi bukti kuat dalam penyelidikan KPK.

Bukti dan Penjelasan Lengkap

KPK mengungkap bahwa aliran dana dari PT Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai terjadi dalam bentuk transaksi berulang, dengan jumlah yang konsisten setiap bulan. Dana tersebut dipercaya berfungsi sebagai insentif bagi para pejabat yang terlibat dalam pengawasan impor. Dalam berkas perkara, aliran ini tercatat dengan kode transaksi BC1, BC2, dan BC3, masing-masing mengarah ke tujuan yang berbeda. Kode BC1, misalnya, diperuntukkan untuk Dirjen Bea Cukai, sementara BC2 dan BC3 mengarah ke Direktur Penindakan dan Kasubdit Intel P2 DJBC.

Menurut informasi yang disampaikan JPU, jumlah total dana yang dikirimkan dari PT Blueray Cargo mencapai Rp21 miliar selama kurun waktu yang disebutkan. Hal ini menunjukkan bahwa skala dugaan korupsi dalam kasus ini cukup besar. Sementara itu, para terduga dalam kasus ini diduga memanfaatkan dana tersebut untuk mempercepat atau memudahkan proses impor barang, sehingga mengurangi pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.

Transaksi dana ini juga menjadi salah satu dari berbagai bukti yang diberikan oleh KPK dalam rangka mengungkap korupsi terkait kegiatan impor. Dengan adanya dugaan aliran Rp3 miliar per bulan, KPK menyatakan bahwa kasus ini bisa memperkuat pengakuan terhadap sistem korupsi yang terjadi di lembaga pemerintahan. Penggunaan dana yang besar dan teratur memperlihatkan adanya hubungan kongkret antara perusahaan dan pejabat pemerintah.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa sistem pemeriksaan impor di Indonesia masih rentan terhadap pengaruh luar. Pemberian dana dari Blueray Cargo diperkirakan memberikan keuntungan bagi perusahaan dalam menikmati fasilitas impor yang lebih cepat atau lebih murah. Dengan adanya penjelasan dari JPU, para terduga akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka yang diduga menyalahgunakan wewenang.

KPK sedang memproses berkas perkara ini dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk hubungan antara para terduga dan pejabat bea cukai. Dugaan aliran Rp3 miliar per bulan ini menjadi bagian dari upaya lembaga anti-korupsi untuk menegakkan hukum secara transparan. Selain itu, kasus ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor bea dan cukai.

Leave a Comment