Kasus Korupsi Kereta Api, KPK Periksa Dua ASN Kemenhub
Kasus Korupsi Kereta Api kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai negeri sipil (ASN) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan jalur kereta api yang mencuri perhatian banyak pihak karena diperkirakan melibatkan dana besar. Dua ASN yang diperiksa kali ini adalah Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf, yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (26/5/2026) di Gedung KPK Merah Putih.
Pemeriksaan Saksi dalam Penyelidikan Korupsi Kereta Api
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih,” terang Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, pada Selasa (26/5/2026).
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua ASN ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap detail kasus Korupsi Kereta Api yang telah menjangkau berbagai lapisan pejabat. Dalam penyelidikan tersebut, KPK memanggil tiga ASN Kemenhub pada hari Senin (25/5), yaitu Ariyandi Ariyus, Herman Armada, dan Hanura Kelana Iriana. Kedua saksi yang dihadirkan pada hari ini, Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf, menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang terus berlangsung untuk memperkuat bukti-bukti terkait dugaan korupsi. Proses ini dilakukan secara bertahap, dengan setiap saksi memberikan keterangan yang bisa menjadi penjelasan atau pelengkap dari kasus yang sedang ditelusuri.
Kasus Korupsi Kereta Api dan Tersangka Bupati Pati
Dalam kasus yang sama, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). KPK menetapkan dia sebagai salah satu pelaku karena diduga terkait penggunaan dana yang tidak transparan dalam proyek tersebut. Selain itu, pihak KPK juga menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang berperan dalam pengadaan jalur kereta api, termasuk perusahaan-perusahaan mitra dan mungkin pejabat di tingkat provinsi atau daerah.
Pemeriksaan terhadap ASN Kemenhub selama ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperjelas alur dana dan kebijakan yang diduga korup. Dalam penyelidikan, KPK mencari bukti-bukti bahwa ada kesepakatan antara pejabat dan pihak swasta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Beberapa sumber mengungkapkan bahwa dana pengadaan jalur kereta api terkait dengan beberapa kontrak yang berjumlah ratusan miliar rupiah. KPK menargetkan untuk memastikan bahwa setiap transaksi dalam kasus ini dijelaskan secara lengkap dan akuntabel.
Sejumlah pihak menilai bahwa Kasus Korupsi Kereta Api ini tidak hanya memengaruhi Kemenhub, tetapi juga mencerminkan korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Bupati Pati, sebagai salah satu tersangka, menjadi pusat perhatian karena dianggap sebagai pihak yang mengawasi langsung proyek tersebut. Pemeriksaan terhadap dua ASN yang baru-baru ini dilakukan, Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf, diharapkan bisa memberikan informasi tambahan mengenai peran mereka dalam pengadaan jalur kereta api dan keterlibatan mereka dengan pejabat lain. Dengan demikian, penyelidikan Kasus Korupsi Kereta Api bisa diarahkan ke lebih banyak sisi.
Proses pemeriksaan yang dilakukan KPK juga mencerminkan komitmen lembaga antikorupsi tersebut dalam menindaklanjuti kasus yang memperoleh banyak perhatian. Selama ini, KPK dikenal aktif dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah, termasuk Kemenhub. Dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, KPK berusaha membangun jaringan investigasi yang luas untuk menyelidiki seluruh aspek dugaan korupsi. Dalam Kasus Korupsi Kereta Api, KPK menargetkan untuk menemukan titik temu antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik kontrak, pengawas, dan pejabat di tingkat operasional.
