News

What Happened During: TAUD Minta Kasus Andrie Yunus Disidang di Peradilan Umum, Bukan Oditur Militer

TAUD Minta Kasus Andrie Yunus Disidang di Peradilan Umum, Bukan Oditur Militer

What Happened During: JAKARTA – Kelompok advokasi untuk demokrasi (TAUD) menggelar sidang praperadilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka menekankan bahwa perkara ini seharusnya disidangkan di peradilan umum, bukan di jalur Oditur Militer. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026), TAUD meminta agar pengadilan bisa mempercepat proses penyelesaian kasus Andrie Yunus melalui jalur peradilan umum, dengan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permohonan Praperadilan dan Strategi Hukum

Alghiffari Aqsa, perwakilan TAUD, menyatakan bahwa mereka berharap putusan sidang praperadilan pada 2 Juni bisa mengabulkan permohonan mereka. “Hasilnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan tetap dijalani melalui proses peradilan umum, dengan perkara dilimpahkan ke JPU, bukan ke Oditur Militer,” ujar Alghiffari usai sidang. Permohonan praperadilan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan Andrie Yunus dalam penuntutan tidak dianggap sebagai tindakan kekerasan terhadap kebebasan berbicara, yang berpotensi menyebabkan proses hukumnya dibatasi oleh jalur militer.

Dalam gugatan praperadilan, TAUD menekankan bahwa penyiraman air keras merupakan tindakan yang bisa dijadikan dasar untuk memulai proses peradilan umum. Mereka berargumen bahwa kejadian tersebut menunjukkan adanya kesalahan dalam pengambilan keputusan oleh Oditur Militer, yang dianggap lebih berat dalam menetapkan penuntutan. “Kita juga ingin memastikan bahwa kasus ini tidak hanya disidangkan di jalur Oditur Militer, tetapi juga dipercepat dengan proses yang lebih transparan dan adil,” tambah Alghiffari.

News Okezone memberikan laporan terkini tentang peristiwa ini, yang menarik perhatian publik terkait keadilan dalam proses hukum. Keseluruhan kasus Andrie Yunus telah memicu perdebatan mengenai keterlibatan pihak sipil dan institusi militer dalam mengelola penyelidikan terhadap aktivis. Dalam rangka What Happened During, pengadilan akan menjadi pusat perhatian utama, karena keputusan sidang ini bisa memengaruhi arah peradilan selanjutnya.

Konteks Kasus dan Dugaan Keterlibatan Sipil

Andrie Yunus, sebagai salah satu aktivis yang konsisten menentang tindakan represif pemerintah, dilaporkan menerima penyiraman air keras pada Mei 2026. Dalam What Happened During, TAUD menekankan bahwa jumlah pelaku dalam kasus ini tidak hanya empat orang, melainkan setidaknya 16 individu, termasuk dugaan keterlibatan pihak sipil. Hal ini menjadi alasan utama mereka menuntut peradilan umum, karena ingin menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya melibatkan militer, tetapi juga memperlihatkan pengaruh luas dari kegiatan tersebut.

Alghiffari menjelaskan bahwa penuntutan melalui Oditur Militer bisa mengurangi keterbukaan dan transparansi dalam proses hukum. “Peradilan umum lebih mengutamakan keadilan publik, sedangkan jalur Oditur Militer sering dikaitkan dengan penegakan hukum yang lebih tertutup. Dengan What Happened During, kita bisa memastikan bahwa penuntutan ini dilakukan secara adil dan terbuka,” terangnya. TAUD juga menyoroti bahwa kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam memperkuat peradilan umum dalam menangani perkara kekerasan terhadap aktivis.

News Okezone terus meliput perkembangan kasus Andrie Yunus, dengan memberikan informasi terpercaya tentang progres sidang dan pihak-pihak terlibat. Mereka berharap pengadilan bisa menolak permohonan penuntutan melalui jalur Oditur Militer, agar What Happened During dalam kasus ini tidak hanya menjadi sumber perdebatan, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk menjaga konsistensi dalam penerapan hukum.

Leave a Comment