KPK Geledah Rumah Bupati Ponorogo Nonaktif, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Geledah Rumah Bupati Ponorogo nonaktif – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan di rumah Sugiri Sancoko, mantan Bupati Ponorogo, dalam rangka menyelidiki kasus korupsi yang terjadi selama periode jabatannya 2020-2026. Pemeriksaan ini fokus pada tindak pidana gratifikasi serta pencucian uang (TPPU), dengan empat kendaraan disita sebagai barang bukti. Pencarian berlangsung di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, dan menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan keseluruhan transaksi korupsi yang terjadi dalam pemerintahan daerah tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Sejumlah barang bukti ditemukan dalam operasi penyitaan yang dilakukan KPK pada Selasa, 19 Mei 2026. Dari total empat kendaraan yang diamankan, tiga unit mobil jenis hardtop dan satu Toyota Alphard menjadi fokus pemeriksaan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa barang-barang tersebut kemungkinan terkait dengan aktivitas korupsi yang diduga dilakukan Sugiri Sancoko selama menjabat. “Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengidentifikasi empat mobil sebagai bukti kuat,” terang Budi, Rabu (20/5/2026).
Lokasi Pemeriksaan Tambahan
Tidak hanya rumah Sugiri Sancoko yang menjadi target, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Dalam pemeriksaan tersebut, tim menyita dokumen serta perangkat elektronik yang bisa menjadi saksi bisu dalam penyelidikan. Barang bukti tambahan ini diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung, terutama terkait dengan dugaan kecurangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Proses penyidikan oleh KPK diperkirakan akan memakan waktu beberapa minggu untuk mengumpulkan semua bukti yang relevan. Dalam penyelidikan, penyidik mengecek berbagai aspek seperti penggunaan dana desa, pengadaan barang, serta transaksi dengan pihak swasta. Pemantauan terhadap dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dari upaya mengungkap dugaan keterlibatan Sugiri Sancoko dalam praktik korupsi.
KPK mengatakan bahwa penyitaan di rumah Sugiri Sancoko dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kejahatan tindak pidana korupsi. Pemanggilan pengguna dana desa, termasuk beberapa pihak yang terkait langsung dengan kebijakan pemerintahan daerah, menjadi langkah strategis dalam mengumpulkan informasi yang lebih luas. Pemeriksaan tersebut juga berdampak pada proses hukum yang sedang dijalani Sugiri Sancoko, yang telah diperiksa sebelumnya oleh lembaga tersebut.
Dalam persiapan penyelidikan, KPK melakukan penggeledahan yang teliti untuk mengidentifikasi semua bukti yang mungkin relevan. Kondisi rumah Sugiri Sancoko yang dalam proses penyitaan menunjukkan intensitas investigasi yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut. Penyidik juga mengecek dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan transaksi korupsi, termasuk bukti-bukti akuntansi dan kontrak yang mungkin terlibat dalam skandal tersebut.
Proses penyidikan ini menandai langkah KPK dalam mengungkap tindakan korupsi yang terjadi di Ponorogo. Dengan diperolehnya barang bukti seperti mobil hardtop dan Alphard, penyelidikan bisa lebih cepat menemukan jaringan yang terlibat. Hasil dari penggeledahan ini akan menjadi dasar untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dikenal terkait dengan kasus yang sama. KPK juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintahan daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
