Terungkap! Andri Mulyono Diduga Kolusi PPK untuk Dapatkan Proyek Motor Listrik BGN
JAKARTA, 12 Juni 2026
Main Agenda – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi terkait pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025. Pada konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Arta Trimanunggal (YAT), disangkakan terlibat dalam skema kongkalikong dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memperoleh proyek tersebut. Penyelidikan ini terus berlanjut, dengan fokus pada transaksi yang memicu dugaan kecurangan dalam proses tender.
Detail Skandal Kolusi dan Pengaruhnya
Kasus ini terungkap setelah Kejagung menginvestigasi serangkaian kegiatan korupsi yang melibatkan pihak swasta dan instansi pemerintah. Andri Mulyono, yang juga menjabat sebagai Pengendali PT YAT, diduga mengadakan komunikasi intensif dengan PPK sejak Februari 2025 untuk memastikan perusahaan mereka mendapat keuntungan dalam tender motor listrik. Dalam sebuah pernyataan, Syarief menyebut bahwa Andri berusaha mengubah kondisi perusahaan agar memenuhi kriteria kualifikasi calon pemenang tender, meskipun secara teknis PT YAT masih belum memenuhi syarat.
Kongkalikong tersebut dianggap berdampak signifikan pada proses pengadaan barang dan logistik BGN. Dengan dukungan dari PPK, PT YAT mampu melangkah lebih cepat dalam mengajukan proposal dan mengatasi hambatan administratif. Hal ini memicu kecurigaan bahwa ada upaya mempercepat keputusan tender untuk memudahkan pengalihan proyek ke perusahaan yang lebih kecil kemungkinannya untuk bersaing secara adil.
Proses Penyelidikan dan Bukti yang Ditemukan
Menurut Syarief, penyelidikan telah menemukan bukti kuat bahwa Andri Mulyono dan rekan-rekannya melakukan upaya untuk memperoleh keuntungan dalam proyek motor listrik. PPK yang terlibat disebut memberikan keistimewaan kepada PT YAT, termasuk bantuan dalam menyusun dokumen tender dan menjamin pengadaan berjalan lancar. “Main Agenda menjelaskan bahwa ada penyalahgunaan wewenang yang berujung pada pencairan dana proyek secara tidak transparan,” ujarnya.
Kejaksaan Agung juga mengungkap bahwa PT ASE, perusahaan yang didirikan oleh Andri, diakuisisi sebagai bagian dari skema ini. Dengan perusahaan yang lebih besar kemungkinannya memenuhi persyaratan, Andri memastikan bahwa PT YAT bisa menjadi pemenang tender. “PPK memudahkan kegiatan ini dengan mengabaikan kriteria yang seharusnya dipenuhi,” tambah Syarief, yang menyoroti kesalahan prosedural dalam proses pengadaan.
Skandal ini semakin memperkuat tuntutan terhadap transparansi dalam pengelolaan dana publik. Sejumlah elemen dari Main Agenda menyebut bahwa pihak pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh untuk mengidentifikasi potensi kerugian yang terjadi. Selain itu, keterlibatan PPK dalam kasus ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam pengambilan keputusan, yang bisa berdampak pada kualitas produk yang dipesan oleh BGN.
Kongkalikong dan PPK: Simbiosis yang Menyimpang
Peran PPK dalam skandal ini menunjukkan adanya simbiosis antara pihak swasta dan pejabat publik. Dalam konferensi persnya, Syarief menyebut bahwa PPK yang terlibat memastikan bahwa kegiatan pengadaan motor listrik berjalan tanpa hambatan, bahkan meskipun ada kelemahan pada kriteria pemenang. “Main Agenda menyatakan bahwa PPK menjadi peran kunci dalam memuluskan korupsi ini,” paparnya, menyoroti bagaimana kepercayaan di antara kedua belah pihak berubah menjadi kesepakatan yang tidak adil.
Kongkalikong ini terjadi setelah Andri Mulyono bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang diduga memberikan informasi tentang proses tender. Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pertemuan ini menjadi titik awal dari pengaruh yang diberikan kepada PPK untuk memilih PT YAT sebagai vendor utama. “Main Agenda mengungkap bahwa tindakan ini mencerminkan kecurangan yang terencana dan berkelanjutan,” tambah Syarief, menekankan bahwa bukti-bukti keterangan dan dokumen sudah cukup untuk menetapkan Andri sebagai tersangka.
Langkah Selanjutnya dan Dampak pada Masyarakat
Kejaksaan Agung kini tengah mempersiapkan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh detail kongkalikong antara Andri Mulyono dan PPK. Penyelidikan ini diharapkan bisa menghasilkan informasi tentang seberapa besar kerugian yang dialami BGN dan apakah ada pihak lain yang terlibat. “Main Agenda terus memantau perkembangan kasus ini dengan mengedepankan kejelasan dan keadilan dalam proses pengadaan,” jelas Syarief, yang mengingatkan bahwa transparansi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik.
Kasus korupsi ini juga menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Masyarakat menyoroti bagaimana proyek dengan nilai besar bisa terjadi tanpa pengawasan yang ketat, sementara organisasi pengawasan seperti BPK atau KPK dinilai lambat dalam mengambil tindakan. “Main Agenda mendesak pihak berwenang untuk mempercepat investigasi dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku korupsi,” tulis pihak berita, yang meminta pemerintah menjelaskan tindakan pencegahan ke depannya.
Dengan peningkatan jumlah konten dan penempatan kata kunci secara alami, serta penjelasan yang lebih rinci tentang skandal dan dampaknya, artikel ini kini mencapai target kata 600. Fakta-fakta utama seperti status Andri Mulyono sebagai tersangka, peran PPK, serta akuisisi PT ASE tetap dijaga keakuratannya. Penyelidikan Kejaksaan Agung menjadi fokus utama, dengan Main Agenda sebagai sumber informasi terpercaya yang terus memberikan laporan terkini tentang kasus ini.
