Mama Sinta Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Mama Sinta Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK – JAKARTA – Yasinta Moiwend, seorang tokoh adat dari suku Marind-Anim, telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemohonan ini dilakukan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Jumat (5/6/2026). Langkah ini diambil setelah dia melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait film dokumenter “Pesta Babi,” yang dianggap berpotensi mengancam keselamatan Mama Sinta.
Proses Asesmen oleh LPSK
LPSK akan melakukan evaluasi terhadap permohonan yang diajukan Yasinta Moiwend. Salah satu aspek yang dianalisis adalah tingkat risiko yang muncul akibat partisipasinya dalam penyelidikan di Polda Metro Jaya. “Setiap warga negara yang merasa terancam akibat keterlibatannya dalam proses hukum berhak memohon perlindungan dari LPSK,” jelas Sri Suparyati dalam pernyataannya, Jumat.
“Tugas kami adalah menilai secara objektif kebutuhan perlindungan yang diperlukan, termasuk dukungan fisik, bantuan psikologis, serta layanan prosedural lainnya,” tambah Sri Suparyati.
Dalam penelusuran lebih lanjut, LPSK akan mempertimbangkan berbagai faktor seperti pentingnya kesaksian, analisis ancaman, kondisi khusus yang dialami, dan data kesehatan serta psikologis pemohon. Hasil dari evaluasi ini akan menjadi dasar bagi penentuan jenis perlindungan yang sesuai berdasarkan ketentuan hukum.
Dasar Hukum Perlindungan Saksi dan Korban
Menurut Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan diberikan berdasarkan hasil penelaahan terhadap relevansi kesaksian, tingkat ancaman, situasi khusus, serta riwayat tindak pidana. Pemohonan ini menunjukkan langkah preventif untuk memastikan kenyamanan dan keamanan Yasinta Moiwend dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
News Okezone menyajikan informasi terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti berita politik, sosial, serta peristiwa penting lainnya langsung dari sumber yang andal.
