News

Mendagri Lapor Prabowo soal Marak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

Foto : Daniel Garcia - partaiberita.com

Tito Karnavian Laporkan Kasus OTT Kepala Daerah kepada Prabowo

Partaiberita.com – Jakarta mencatatkan peningkatan signifikan jumlah pejabat daerah yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Berdasarkan informasi terkini, sebanyak 18 kepala daerah telah ditangkap secara langsung dan dituduh terlibat dalam praktik korupsi. Periode pelaporan mencakup masa setelah Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 hingga pertengahan Juli 2026.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa ia telah menyampaikan fenomena ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan tersebut berlangsung dalam rangka upacara kelulusan Pamong Praja Muda di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Tito menjelaskan bahwa ia menyampaikan laporan tersebut secara langsung saat berada di hadapan kepala negara.

“Ya sudah disampaikan, kemarin saya sampaikan pas di IPDN,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Evaluasi Kapasitas Pejabat Daerah

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga berdiskusi dengan Presiden mengenai penguatan kompetensi para kepala daerah. Diskusi ini mencakup persiapan sebelum maupun setelah seseorang menduduki jabatan. Tito menekankan bahwa latar belakang pendidikan dan pengalaman para pejabat daerah sangat beragam.

Menurutnya, tidak semua kepala daerah memiliki pemahaman yang memadai mengenai birokrasi dan administrasi pemerintahan. Hal ini menjadi perhatian penting dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Termasuk pembahasan bagaimana memperkuat kemampuan kepala daerah sebelum dia menjabat dan setelah menjabat terpilih, karena latar belakangnya berbeda,” ujarnya.

Isu Evaluasi Pilkada

Mengenai kemungkinan pembahasan evaluasi sistem pemilihan kepala daerah secara langsung, Mendagri memilih untuk tidak memberikan jawaban tegas. Ia menegaskan bahwa kewenangan evaluasi pelaksanaan pilkada berada di tangan DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang.

Tito menambahkan bahwa pelaksanaan pilkada secara langsung tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusi. UUD hanya mensyaratkan bahwa pemilihan harus dilakukan secara demokratis, tanpa menentukan mekanisme tertentu.

“Tinggal mengubah Undang-Undang Pilkada saja. Konstitusi kita hanya mengatakan dipilih secara demokratis. Demokratis bisa langsung, bisa perwakilan. Tapi serahkan kepada pembuat undang-undang,” tutur mantan Kapolri itu.

(Arief Setyadi) News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Leave a Comment