Alasan Majelis Hakim Mengabulkan Eksepsi Dokter Tifa
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Partaiberita.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa. Putusan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyebarluasan informasi palsu mengenai ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum kurang teliti dalam menyusun surat dakwaan.
Menurut penilaian hakim, penuntut umum seharusnya menetapkan pasal tertentu secara tegas untuk didakwakan kepada terdakwa. Kesalahan terjadi ketika penuntut umum menggunakan ketentuan dari KUHP lama dan KUHP Nasional secara bersamaan tanpa memilih salah satunya. UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur KUHP Nasional menjadi salah satu dasar hukum yang dipertimbangkan dalam kasus ini.
“Maka Penuntut Umum harus memilih pasal yang akan didakwakan terhadap terdakwa, bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama atau WvS dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (KUHP baru),” ujar hakim dalam persidangan, Kamis (23/7/2026).
Penjelasan Lebih Lanjut dari Majelis Hakim
Hakim menjelaskan bahwa dalam setiap perkara, penuntut umum memiliki kewajiban untuk menguraikan perbuatan yang didakwakan secara cermat, jelas, dan lengkap. Setelah itu, penuntut umum harus menentukan delik yang dianggap dilanggar berdasarkan perbuatan tersebut. Meskipun satu perbuatan dapat diatur dalam beberapa pasal yang saling beririsan, penuntut umum tetap memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan alternatif pasal yang akan didakwakan.
Proses pembuktian dilakukan di persidangan, dan pada akhirnya penuntut umum menawarkan pasal yang menurutnya terbukti berdasarkan fakta persidangan dalam tuntutannya. Dengan demikian, dalam penentuan pasal yang didakwakan, maka yang harus diperhatikan adalah substansi materiil dari delik yang diatur dalam alternatif pasal-pasal tersebut.

