Official Announcement: Polda Metro Jaya Berikan Tanggapan atas Permintaan Penghentian Kasus Roy Suryo
Official Announcement – Dalam Official Announcement terbaru, Polda Metro Jaya memberikan respons terhadap permintaan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik serta fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden keenam Joko Widodo (Jokowi). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan kejutan terhadap alasan yang diajukan oleh kubu Roy Suryo untuk meminta kasus tersebut dihentikan. “Saya tanya kembali alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik apa alasan untuk dihentikan,” ujarnya saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
“Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada, kalau ingin RJ baca. Ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan Pak Eggi Sudjana, sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan,” tambah Budi, yang menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penyidikan Masuk Tahap II Pelimpahan
Menurut Budi, kasus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma akan memasuki tahap II pelimpahan atau P-21. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan kelengkapan berkas perkara dan akan segera memberikan pemutakhiran terkait perkembangan proses penyidikan. “Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan kelengkapan berkas perkara, kami akan sampaikan tentang proses endingnya proses itu kami akan update kembali,” terangnya.
Alasan Kubu Roy Suryo untuk Meminta Penghentian Kasus
Sebelumnya, Tim Troya, yang terdiri dari pengacara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, menyatakan bahwa status tersangka kedua individu tersebut sudah tidak relevan untuk dilanjutkan. Mereka mengatakan ada pelanggaran prosedur karena pelimpahan berkas perkara telah melewati batas waktu yang diatur dalam KUHAP. “Dengan alasan ini, kami meminta agar penyidikan kasus Roy Suryo dihentikan,” kata anggota Tim Troya dalam Official Announcement terdahulu.
Menurut mereka, penuntutan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tidak lagi memenuhi standar hukum, terutama dalam hal adanya kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Mereka menekankan bahwa kejadian tersebut terjadi lebih dari dua bulan lalu dan meminta untuk dihentikan sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya. “Kami yakin, berdasarkan Official Announcement terkini, kasus ini bisa dihentikan tanpa merugikan pihak terkait,” tambahnya.
Konteks Isu Ijazah Palsu dan Dugaan Fitnah
Kasus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan Presiden Jokowi dalam menaikkan karier politik. Dalam Official Announcement sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan kasus ini berjalan sesuai prosedur, dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. “Kami tidak akan menghentikan kasus ini tanpa ada dasar yang jelas,” kata Budi, yang menekankan bahwa aturan hukum harus dipatuhi dalam setiap tahap.
Tim Troya memperkuat argumen mereka dengan menyebutkan bahwa beberapa poin dalam penyidikan dianggap tidak konsisten dengan aturan hukum. Mereka menyoroti kesalahan dalam penyajian fakta dan prosedur pemeriksaan yang diduga dilakukan oleh penyidik. “Dengan Official Announcement ini, kami ingin menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo harus dihentikan agar tidak terus-menerus mengganggu reputasinya,” imbuh mereka.
Perdebatan di Tengah Proses Penyidikan
Proses penyidikan kasus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma menjadi perdebatan publik sejak awal. Pihak berwenang menegaskan bahwa mereka tetap mengikuti aturan hukum secara ketat, sementara kubu Roy Suryo menekankan kelemahan prosedur yang diduga terjadi. Dalam Official Announcement terbaru, Polda Metro Jaya memperjelas bahwa mereka tidak akan menghentikan penyidikan sebelum semua prosedur diperiksa dan diverifikasi secara rinci.
Kebijakan tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, dengan beberapa pendapat menilai bahwa penegak hukum harus tetap konsisten dalam memproses kasus. Sementara itu, Tim Troya menilai bahwa proses hukum ini dapat dihentikan tanpa melanggar prinsip keadilan. “Dengan Official Announcement yang telah dikeluarkan, kami yakin ada langkah yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini,” harap mereka.