Prajurit TNI yang Terpidana Kasus Air Keras Ajukan Banding
Prajurit TNI Terpidana Kasus Air Keras – Dalam kasus yang menimpa empat prajurit TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus menjadi salah satu terdakwa utama yang mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Putusan tersebut diterima pada Rabu (10/6/2026), dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun.
“Penasihat hukum kami telah mengajukan upaya hukum banding. Putusan tersebut segera diajukan banding,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat diwawancara, Sabtu (20/6/2026).
Proses Hukum dan Putusan Pengadilan Militer II-08
Kasus air keras yang menimpa para prajurit TNI ini berawal dari kejadian pada 28 Mei 2024, ketika tiga anggota TNI bersama Andrie Yunus melakukan penyiraman air keras terhadap dua aktivis KontraS, Bambang Triyono dan Astuti. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi pengamanan demonstrasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kasus ini akhirnya diproses secara perdata di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam sidang yang berlangsung sejak Mei hingga Juni 2026, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dengan durasi antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun. Hukuman ini dianggap seimbang, dengan pertimbangan penjara seumur hidup untuk pelaku utama dan penjara lebih ringan untuk yang lain.
“Kami melihat putusan ini masih dapat diperbaiki, terutama dalam menilai keterlibatan Andrie Yunus sebagai pelaku utama,” tambah Endah Wulandari.
Latar Belakang Kasus Air Keras yang Menimpa Prajurit TNI
Kasus air keras ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota TNI yang bertugas menjaga ketertiban di tengah kegiatan aksi sosial. Andrie Yunus, yang merupakan prajurit TNI Divisi Infanteri Khusus (Divisi Khusus), menjadi pihak terdakwa yang paling berdampak karena dianggap sebagai pelaku utama. Dalam peristiwa tersebut, para terdakwa menggunakan air keras untuk mengenai dua orang aktivis yang berdemo di depan kantor Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Tindakan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap berlebihan, terutama karena korban hanya terkena air keras, bukan benda tajam atau senjata lain. Kasus ini segera dibawa ke pengadilan, dengan dugaan bahwa para prajurit melakukan tindakan kekerasan tanpa alasan yang jelas.
Detail Putusan dan Alasan Hukuman
Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan bahwa empat prajurit TNI terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap aktivis yang berdemo. Hukuman yang dijatuhkan menunjukkan adanya perbedaan penilaian antara pelaku utama dan pendukungnya. Andrie Yunus, sebagai pelaku utama, diberi hukuman penjara selama 3 tahun, sementara tiga anggota lainnya menerima hukuman lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan. Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan kesimpulan bahwa para prajurit melakukan tindakan yang memicu kecemasan publik.
“Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dalam proses hukum militer,” jelas seorang aktivis, mengkritik penjara yang diberikan.
Upaya Hukum Banding dan Prospek Putusan
Pengajuan banding oleh Andrie Yunus dan tim pengacara menjadi langkah penting untuk meninjau kembali putusan pengadilan. Proses ini diharapkan dapat memperbaiki ketidakseimbangan dalam hukuman, terutama terkait peran Andrie sebagai pelaku utama. Banding akan dipertimbangkan oleh Pengadilan Militer Tinggi, yang akan melakukan peninjauan ulang terhadap fakta dan hukum yang terkait. Selain itu, pengajuan banding juga mencerminkan adanya perbedaan pandangan antara pihak terdakwa dan pihak penuntut.
“Kami akan meninjau kembali bukti-bukti yang digunakan dalam putusan ini, termasuk kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar kuasa hukum Andrie Yunus.
Dalam proses banding, tim pengacara akan mengajukan argumen bahwa tindakan penyiraman air keras dalam konteks demonstrasi merupakan upaya untuk menenangkan situasi, bukan tindakan kekerasan yang berlebihan. Selain itu, mereka akan membahas keterlibatan Andrie Yunus dalam peristiwa tersebut dan apakah hukuman yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum. Jika banding diterima, putusan pengadilan akan dibatalkan, dan kasus akan kembali ke pengadilan untuk diputus ulang. Jika tidak, maka para prajurit TNI akan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.
Konteks Hukum dan Keterlibatan KontraS
Kasus air keras ini juga terkait erat dengan organisasi KontraS, yang merupakan salah satu lembaga advokasi kemanusiaan di Indonesia. Dua aktivis KontraS, Bambang Triyono dan Astuti, menjadi korban dari tindakan para prajurit TNI. Mereka dilaporkan mengalami sakit kulit dan kejang-kejang akibat paparan air keras. KontraS sendiri menilai bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan aktivis yang kritis terhadap kebijakan militer.
“Kasus ini menunjukkan bahwa hukum militer bisa digunakan sebagai alat untuk menindas suara kritis di masyarakat,” tegas juru bicara KontraS.
Sebagai respons, KontraS telah menggugat tindakan prajurit TNI tersebut ke pengadilan, dengan menekankan bahwa para terdakwa tidak melanggar hukum jika tujuan mereka adalah menenangkan keadaan di lapangan. Mereka juga meminta peninjauan ulang terhadap bukti-bukti yang digunakan dalam penyidikan dan persidangan. Dengan pengajuan banding, para terdakwa berharap bisa membuka ruang untuk dialog dan transparansi lebih besar dalam kasus ini.
Dampak dan Penilaian Terhadap Proses Hukum Militer
Kasus ini menimbulkan pembicaraan luas tentang proses hukum militer di Indonesia. Banyak pihak mengkritik hukuman yang diberikan, dengan menyebutkan bahwa penjara terhadap prajurit yang melakukan tindakan kekerasan dalam situasi darurat bisa dianggap adil. Namun, kelompok kritis menilai bahwa kasus ini tidak hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga menggambarkan upaya menekan kebebasan berbicara dan berdemo.
“Pengadilan militer harus menjadi penjaga keadilan, bukan alat untuk menindas aktivis,” tulis satu pengamat hukum dalam keterangannya.
Kasus Andrie Yunus dan rekan-rekannya menjadi contoh nyata bagaimana hukum militer dapat diaplikasikan dalam konteks kemanusiaan. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan bahwa transparansi dan keterbukaan dalam proses hukum sangat penting untuk memastikan keadilan. Dengan adanya banding, diharapkan terjadi peninjauan ulang terhadap putusan, yang bisa menjadi awal perbaikan sistem hukum militer di Indonesia.
