News

Praperadilan Jilid 3, Kubu Roy Suryo Bantah Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

Foto : Jessica Martinez - partaiberita.com
Table of Contents
  1. Praperadilan Jilid 3 Kubu Roy Suryo: Pengacara Bantah Tuntutan Mengulur Waktu Sidang Pokok Perkara
  2. Related SEO Topics
  3. Frequently Asked Questions

Praperadilan Jilid 3 Kubu Roy Suryo: Pengacara Bantah Tuntutan Mengulur Waktu Sidang Pokok Perkara Partaiberita.com – Jakarta — Dalam perkembangan

Praperadilan Jilid 3 Kubu Roy Suryo: Pengacara Bantah Tuntutan Mengulur Waktu Sidang Pokok Perkara

Partaiberita.com – Jakarta — Dalam perkembangan terbaru kasus yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo, Praperadilan Jilid 3 Kubu Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik. Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, secara tegas membantah tuduhan bahwa permohonan praperadilan ketiga kalinya bertujuan untuk memperpanjang masa sidang pokok perkara. Tuntutan ganti rugi ini muncul sebagai respons atas tindakan polisi yang dinilai sewenang-wenang saat menangkap dan menahan Roy Suryo dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Dasar Hukum Tuntutan Ganti Rugi dalam Praperadilan

Menurut Refly Harun, klaim kompensasi yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat dan sah. Ia menyebutkan bahwa pada praperadilan pertama, pihaknya berhasil memenangkan perkara terkait ketidak sahannya proses penggeledahan, penangkapan, serta penahanan terhadap Roy Suryo. Kemenangan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi tuntutan ganti rugi yang diajukan sekarang.

“Khusus mengenai ganti rugi itu dimungkinkan karena pada prapid pertama kita memenangkan perkara mengenai tidak sahnya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan,” ujar Refly pada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Pengacara tersebut menambahkan bahwa tidak ada pihak yang berhak melarang penggunaan hak tersebut dengan alasan apapun. Ia menegaskan bahwa tuduhan bahwa praperadilan digunakan untuk menghindari pokok perkara atau mengulur waktu tidak berdasar sama sekali. Setiap tersangka memiliki hak konstitusional untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

“Tidak boleh ada siapapun mengatakan hak itu tidak boleh digunakan dengan mengatakan mengulur waktu, menghindari pokok perkara, dan sebagainya,” lanjutnya.

Hak Tersangka yang Boleh Digunakan Berulang Kali

Refly menjelaskan bahwa permohonan praperadilan merupakan hak fundamental dari seseorang, khususnya bagi para tersangka. Hak ini dapat diajukan berkali-kali selama tidak terjadi pengulangan permohonan yang sama. Dalam konteks ini, Roy Suryo telah menghadapi proses kriminalisasi melalui penerapan dua pasal dalam UU ITE yang menjadi dasar penuntutannya.

Kliennya menghadapi ancaman hukuman delapan tahun berdasarkan pasal 32 UU ITE, sementara pasal 35 UU ITE memberikan ancaman hukuman hingga dua belas tahun. Oleh karena itu, Refly menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menuding Roy Suryo sengaja menunda sidang pokok perkara. Kliennya hanya sedang menggunakan hak-hak hukumnya secara wajar dan sesuai prosedur.

Dengan demikian, Praperadilan Jilid 3 Kubu Roy Suryo ini menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan dengan baik. Refly Harun meyakini bahwa setiap langkah yang diambil oleh kliennya merupakan bagian dari strategi hukum yang tepat untuk membela hak-hak fundamentalnya. Publik dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini seiring berjalannya proses peradilan.

Frequently Asked Questions

Apa itu Praperadilan Jilid 3 Kubu Roy Suryo?

Praperadilan Jilid 3 Kubu Roy Suryo adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.

Mengapa Praperadilan Jilid 3 Kubu Roy Suryo penting?

Praperadilan Jilid 3 Kubu Roy Suryo penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.

Bagaimana cara memakai panduan Praperadilan Jilid 3 Kubu Roy Suryo ini?

Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.

Leave a Comment