Roy Suryo Sebut Keterangan Ahli Polda Metro Jaya Malah Mendukung Posisinya
Partaiberita.com – Pakar Telematika Roy Suryo memberikan respons positif terhadap keterangan yang disampaikan Hendri Jayadi Pandiangan, seorang ahli hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), dalam sidang yang berlangsung Senin (3/8/2026) di Gedung Polda Metro Jaya. Awalnya, Roy Suryo merasa bahwa kehadiran ahli tersebut kurang memberikan perspektif yang netral. Namun, setelah mendengarkan penjelasan lengkapnya, ia menilai bahwa Roy Suryo Sebut Keterangan Ahli tersebut justru memberikan keuntungan strategis bagi pihaknya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Disampaikan beliau itu, meskipun saya terus terang sebaiknya dia benar-benar netral, tapi kalau kita benar-benar menggunakan pendapat dia sebenarnya kita sangat diuntungkan,” ujarnya pada wartawan, Senin (3/8/2026).
Kesalahan Penafsiran Besaran Ganti Rugi
Salah satu poin penting yang disoroti oleh Roy Suryo adalah kekeliruan dalam menafsirkan ketentuan ganti rugi. Hendri Jayadi Pandiangan menyatakan bahwa batas minimal ganti rugi sebesar Rp50 juta. Padahal, menurut penjelasan Roy Suryo, ketentuan yang berlaku seharusnya menetapkan angka Rp500 ribu sebagai batas minimum. Kesalahan penafsiran ini menjadi salah satu alasan mengapa Roy Suryo Sebut Keterangan Ahli tersebut menguntungkan pihaknya.
Ketidakakuratan ini terlihat jelas ketika ahli hukum UKI tersebut memberikan pendapatnya tanpa merujuk pada pasal-pasal yang relevan. Roy Suryo menilai bahwa kesalahan kecil seperti ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap jalannya persidangan, terutama jika pendapat ahli tersebut menjadi pertimbangan hakim.
Kritik Terhadap Sikap Ahli Soal Praperadilan
Ahli hukum UKI tersebut juga menjelaskan bahwa ia tidak membaca putusan praperadilan sebelumnya karena ingin menghindari keterlibatan dalam pokok perkara kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo. Roy Suryo menilai alasan ini tidak tepat dan kurang profesional.
“Dia mengatakan karena nggak mau masuk ke pokok perkara, jauh banget. Praperadilan memang tidak menyidangkan pokok perkara, praperadilan memang hanya menguji formalnya, tapi bagaimana dia bisa menilai secara objektif kalau dia tidak baca putusan praperadilan pertama nomor 99 itu,” tuturnya.
Roy Suryo menambahkan bahwa ahli tersebut tidak hanya enggan membaca putusan sebelumnya, tetapi juga terlihat berusaha menolak putusan praperadilan pertama. Padahal, putusan tersebut sudah bersifat sah, inkrah, dan tidak dapat digugat kembali. Hal ini menunjukkan bahwa Roy Suryo Sebut Keterangan Ahli tersebut memberikan perspektif yang lebih komprehensif dibandingkan dengan pendapat ahli yang hadir.
Pesan untuk Para Ahli Hukum
Sebagai penutup, Roy Suryo menyampaikan pesan penting bagi para ahli yang akan memberikan keterangan di pengadilan. Ia menekankan bahwa sebelum berbicara mengenai undang-undang, para ahli hendaknya membaca terlebih dahulu ketentuan yang relevan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pendapat yang disampaikan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ini pesan saya pada semua ahli, kalau mau bicara soal undang-undang, baca dulu undang-undangnya, dia tadi juga nggak baca undang-undang tentang kerugian negara itu, tapi sekali lagi itu menguntungkan kami, yang akan kami masukan dalam simpulan untuk besok,” pungkasnya.
Roy Suryo juga berharap agar ke depannya para ahli dapat lebih mempersiapkan diri sebelum memberikan keterangan di pengadilan. Dengan demikian, pendapat yang disampaikan dapat memberikan kontribusi yang lebih bermakna bagi proses peradilan. Roy Suryo Sebut Keterangan Ahli tersebut menjadi momen penting yang menunjukkan bahwa ketidaknetralan yang terlihat pada awalnya justru menjadi keuntungan bagi pihaknya.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Ini
Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah proses hukum yang menguji keabsahan tindakan penegak hukum sebelum perkara masuk ke persidangan pokok. Proses ini hanya menguji aspek formal, bukan pokok perkara.
Siapa Hendri Jayadi Pandiangan? Hendri Jayadi Pandiangan adalah seorang ahli hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang memberikan keterangan dalam sidang terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Mengapa keterangan ahli menguntungkan Roy Suryo? Keterangan ahli menguntungkan Roy Suryo karena terdapat kesalahan penafsiran dalam menentukan batas ganti rugi serta sikap ahli yang kurang profesional dalam merujuk putusan praperadilan sebelumnya.
Kapan sidang berlangsung? Sidang berlangsung pada Senin (3/8/2026) di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta.
Peristiwa ini dicatat oleh Awaludin untuk News Okezone yang menyajikan informasi terkini dengan akurat dan terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi Okezone News atau membaca artikel terkait lainnya di situs kami.

