Nakhoda WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon atas Selundupan 796 Kg Sisik Trenggiling
Selundupkan 796 Kg Sisik Trenggiling – Seorang nakhoda kapal kargo asal Vietnam, LVP, telah dityerahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon untuk diperiksa terkait dugaan selundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling. Tindakan ini dilakukan setelah berkas perkara mencapai status P-21, sesuai dengan prosedur yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Keseluruhan kasus terungkap setelah pemeriksaan kapal MV Hoi An 8 yang diduga mengangkut sisik satwa dilindungi secara ilegal.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari pengawasan ketat yang dilakukan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten terhadap kapal kargo asing tersebut. Kapal ini awalnya diberangkatkan dengan muatan resmi berupa steel coil seberat 2.735 ton dan diawaki oleh 13 awak kapal dari Vietnam. Namun, selama pemeriksaan, petugas menemukan 26 koli sisik trenggiling yang disembunyikan di bagian bawah kapal, menunjukkan adanya upaya penyelundupan yang terencana.
Sisik trenggiling, yang merupakan bagian tubuh satwa langka ini, dikenal memiliki nilai tinggi di pasar internasional. Berdasarkan data dari Kementerian Kehutanan, trenggiling termasuk dalam daftar spesies yang dilindungi oleh Peraturan Menteri Kehutanan No. 15/2020. Sisiknya digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk produk kerajinan dan bahan pengobatan tradisional. Selundupan sebanyak 796 kg sisik trenggiling ini dianggap sebagai bentuk eksploitasi sumber daya alam hayati yang serius.
Komentar dan Tanggung Jawab Hukum
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa kejadian ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat di pelabuhan-pelabuhan Indonesia. “Kasus ini menggambarkan bagaimana jaringan perdagangan satwa liar lintas negara memanfaatkan jalur logistik laut untuk mengalirkan barang ilegal,” terangnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (6/6/2026). Ia menekankan bahwa pelabuhan harus menjadi benteng pengawasan, bukan jalan masuk bagi eksploitasi kekayaan hayati Indonesia.
“Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan konservasi satwa liar. Selundupan 796 kg sisik trenggiling ini adalah contoh nyata bagaimana kejahatan lingkungan bisa terjadi jika pengawasan tidak dijaga dengan baik,” jelas Nugroho.
LVP dinyatakan sebagai tersangka utama dalam kasus ini, karena berperan langsung dalam penyembunyian sisik trenggiling. Penyidik menyatakan bahwa kapten kapal tersebut bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang dilakukan, termasuk penyelundupan satwa dilindungi. Kasus ini juga menyoroti tantangan dalam memantau barang yang dikirim melalui jalur laut, karena muatan bisa disembunyikan di bagian-bagian yang tidak mudah terlihat.
Langkah Pemerintah dan Upaya Penegakan Hukum
Pemerintah Indonesia terus berupaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan. Gakkum Kehutanan telah menggandeng pihak kepolisian serta instansi terkait untuk memantau seluruh rangkaian logistik. Dalam kasus ini, kapal MV Hoi An 8 diperiksa secara menyeluruh, termasuk bagian-bagian kapal yang dianggap berpotensi menyembunyikan barang ilegal.
Penyelundupan sisik trenggiling tidak hanya merugikan ekosistem hutan Indonesia, tetapi juga membahayakan populasi satwa langka tersebut. Menurut laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah trenggiling di Indonesia terus berkurang karena eksploitasi ilegal. Selundupan 796 kg sisik trenggiling dalam satu kapal menunjukkan skala masalah yang cukup besar. Dengan dituntut secara hukum, LVP diharapkan bisa menjadi contoh penegakan hukum yang berkesinambungan.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah juga sedang merancang kebijakan lebih ketat terkait impor satwa liar. Langkah ini bertujuan mengurangi praktik penyelundupan dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Selundupan 796 kg sisik trenggiling menjadi bukti bahwa keberhasilan penegakan hukum membutuhkan kolaborasi yang lebih baik antar institusi.
