Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar 18-19 Agustus
Partaiberita.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menghadapi proses hukum yang cukup panjang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal untuk dua gugatan praperadilan yang diajukan olehnya. Kedua perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran hukum pencucian uang (TPPU) yang sedang berlangsung.
Proses Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie dijadwalkan berlangsung pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2026. Jadwal ini telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. Masyarakat dan media dapat memantau perkembangan kedua perkara penting ini secara langsung.
Perkara Pertama: Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL
Gugatan pertama telah terdaftar resmi dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang pembukaannya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Hakim tunggal yang akan memimpin sidang adalah Richard Edwin Basoeki. Dalam perkara ini, pemohon adalah Dr. Febrie Adriansyah, SH, MH.
Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH, MH. Hari sidang pertama, Selasa, 18 Agustus 2026. Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki,
Pihak termohon dalam perkara pertama terdiri dari beberapa instansi penegak hukum. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus menjadi pihak yang dimohonkan dalam gugatan ini. Ketiga instansi ini berperan penting dalam proses penyidikan awal.
Perkara Kedua: Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL
Gugatan praperadilan kedua telah terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Berbeda dengan perkara pertama, termohon dalam kasus ini adalah Jaksa Agung yang mewakili Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan pada hari Rabu, 19 Agustus 2026.
Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu, 5 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu, 19 Agustus 2026,
Kedua sidang ini akan dipimpin oleh hakim tunggal yang sama, yaitu Richard Edwin Basoeki. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan ingin memastikan konsistensi dalam penanganan kedua perkara yang berkaitan. Proses Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie ini menjadi momen penting bagi penegakan hukum.
Pengumuman resmi mengenai jadwal sidang disampaikan oleh Halida pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkembangan kedua perkara ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak terkait.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Sidang Praperadilan
Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah proses hukum yang memungkinkan seseorang mengajukan gugatan terhadap tindakan penegak hukum sebelum perkara utama diperiksa.
Siapa saja termohon dalam perkara pertama? Termohon dalam perkara pertama adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Kapan jadwal sidang kedua perkara? Sidang pertama perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada 18 Agustus 2026, sedangkan perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada 19 Agustus 2026.
Di mana sidang akan dilaksanakan? Kedua sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
