Dasco Klarifikasi Posisi DPR Terkait RUU Perampasan Aset
Partaiberita.com – Sikap Dasco soal RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi resmi mengenai status pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Dalam konferensi pers di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2026), Dasco menegaskan bahwa proses legislasi tidak terhenti meskipun memasuki masa reses.
Menurut informasi yang disampaikan langsung oleh Dasco, sejumlah komisi di DPR RI telah mengajukan permohonan izin resmi untuk tetap menggelar pembahasan undang-undang selama periode reses berlangsung. Hal ini menunjukkan komitmen parlemen untuk tidak menunda-nunda pembahasan regulasi penting yang menjadi prioritas nasional.
“Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas, tetap membahas Undang-Undang di masa reses,” ujar Dasco dengan tegas.
Proses Legislasi RUU Perampasan Aset Berjalan Lancar
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan terkait RUU Perampasan Aset sejak dua bulan sebelumnya. Dalam proses tersebut, komisi juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasi mereka. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dalam proses legislasi yang melibatkan stakeholders.
“Itu ada Komisi III yang memang sudah dari dua bulan lalu itu kemudian melakukan pembahasan, dalam hal ini menerima partisipasi publik untuk UU Perampasan Aset,” tambahnya.
RUU Perampasan Aset merupakan regulasi penting yang bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada negara dalam melakukan perampasan aset yang diperoleh melalui tindak pidana. Selama ini, beredar anggapan bahwa DPR telah menghentikan pembahasan RUU tersebut, padahal kenyataannya proses legislasi masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Sikap Dasco soal RUU Perampasan Aset dinilai sebagai upaya untuk menjawab keraguan publik yang muncul.
Menanggapi pernyataan tersebut, Bimo menilai sikap Dasco merupakan jawaban atas keraguan yang muncul di kalangan masyarakat. Selama ini, beredar anggapan bahwa DPR telah menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset, padahal kenyataannya proses legislasi masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya mengapresiasi sikap Sufmi Dasco Ahmad yang meminta Komisi III DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Pernyataan tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa DPR tetap menjalankan fungsi legislasinya dan tidak menutup mata terhadap aspirasi publik,” kata Bimo.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa DPR RI tidak hanya aktif dalam pembahasan RUU Pemilu, tetapi juga tetap konsisten dalam menyelesaikan berbagai rancangan undang-undang penting lainnya. Sikap Dasco soal RUU Perampasan Aset ini menjadi contoh nyata bagaimana parlemen merespons kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum.

