Sindikat Love Scamming di Semarang Digerebek, 4 WN Tiongkok dan Ratusan Ponsel Disita
Sindikat Love Scamming di Semarang Digerebek – Sindikat Love Scamming di Semarang akhirnya berhasil dibongkar setelah operasi penyergapan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Operasi ini dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, dan mengungkap praktik penipuan yang menguras dana korban melalui hubungan asmara virtual. Dalam operasi tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa sindikat ini memanfaatkan teknologi digital untuk menipu para korban secara sistematis.
Deteksi dan Penangkapan Sindikat Penipuan Daring
Pengawasan terhadap sindikat Love Scamming di Semarang dimulai sejak dua minggu sebelum operasi penyergapan. Tim Inteldakim mengumpulkan data melalui aktivitas online para pelaku dan mengidentifikasi pola penipuan yang terstruktur. Dalam operasi kali ini, empat warga negara Tiongkok, yaitu HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37), berhasil ditangkap. Selain itu, dua warga negara Indonesia, DS (26) dan E (26), juga ikut diamankan sebagai tersangka. Penangkapan ini menunjukkan bahwa sindikat ini tidak hanya melibatkan warga asing tetapi juga warga negara lokal yang terlibat dalam skema penipuan tersebut.
Kantor Imigrasi Semarang memastikan bahwa para pelaku menggunakan platform komunikasi digital seperti aplikasi DingTalk dan Ding Ding untuk mengkoordinasikan aktivitas mereka. Selama operasi, petugas juga menemukan bukti-bukti yang mengungkap cara kerja sindikat ini, termasuk penggunaan jaringan internet untuk berpura-pura menjadi kencan online dan memanipulasi emosi korban demi mencuri uang. Dari hasil penyitaan, 604 unit ponsel, 11 laptop, 10 komputer all-in-one (AIO), serta alat elektronik lainnya disita sebagai barang bukti. Penggeledahan juga menghasilkan ratusan kartu SIM, tiga paspor Tiongkok, dan dokumen-dokumen pendukung kegiatan penipuan.
Pola Kerja Sindikat Penipuan Berkedok Cinta
Sindikat Love Scamming di Semarang menggunakan metode yang sangat modern, yaitu menghubungi korban melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook untuk membangun hubungan virtual. Para pelaku memanfaatkan kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan menampilkan diri sebagai pria atau wanita yang ingin menjalin hubungan asmara. Korban yang tertarik kemudian dihubungi untuk mengadakan pertemuan atau melalui video call, di mana pelaku menjual jasa berpura-pura menjadi partner romantis.
Skema ini biasanya dimulai dengan pengiriman pesan yang menyentuh dan mengajak korban berdiskusi tentang kehidupan pribadi. Setelah hubungan terjalin, pelaku meminta korban mentransfer uang melalui metode pembayaran digital, seperti dompet virtual atau transfer bank. Beberapa korban bahkan diberi janji akan diberikan hadiah atau alasan untuk mengikuti investasi berbasis teknologi. Menurut pengakuan sementara para tersangka, mereka memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah dalam beberapa bulan terakhir. Operasi ini menjadi contoh bagaimana penipuan daring bisa menyebar dengan cepat melalui jaringan media sosial.
Dampak dan Penanganan oleh Pihak Berwajib
Operasi penyergapan terhadap sindikat Love Scamming di Semarang tidak hanya mengamankan pelaku tetapi juga menyelamatkan ratusan korban yang telah terjebak dalam skema penipuan ini. Kantor Imigrasi mengungkap bahwa beberapa korban berasal dari daerah lain di Jawa Tengah dan telah kehilangan dana hingga puluhan juta rupiah. Kini, para tersangka akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan dalam kejahatan penipuan berkelanjutan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, praktik love scamming ini merupakan bentuk kejahatan yang sangat modern dan terstruktur. “Kami menemukan bukti bahwa para pelaku mengorganisasi aktivitas ini secara sistematis, dengan pembagian peran yang jelas,” kata Ari Widodo dalam wawancara eksklusif pada Minggu (7/6/2026). Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah juga mengatakan bahwa sindikat ini berpotensi menyebar ke kota lain, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penipuan yang lebih luas.
Setelah operasi berhasil mengamankan 4 WN Tiongkok dan 2 warga negara Indonesia, pihak berwajib menilai bahwa ini adalah bagian dari tren penipuan daring yang semakin marak di Indonesia. Para tersangka akan dijerat dengan pasal pelanggaran hukum terkait penipuan berkedok hubungan asmara. Dengan adanya operasi ini, pemerintah berharap dapat mencegah tindakan serupa di masa depan dan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan yang menggunakan teknologi digital sebagai alat penipuan. Kini, kantor imigrasi juga berencana untuk meningkatkan kerja sama dengan pihak berwajib lainnya dalam mengungkap kasus serupa di seluruh Indonesia.
