Polda Metro Jaya Ajukan Solusi untuk Tolak Praperadilan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Solving Problems – JAKARTA – Tim hukum Polda Metro Jaya berupaya memperkuat argumen agar hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam persidangan hari ini, Kamis (21/5/2026), pihak kepolisian menjelaskan bahwa upaya praperadilan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan akan mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan. Solusi yang mereka usung berfokus pada memastikan keadilan bisa tercapai tanpa intervensi dari pihak luar.
Latar Belakang Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS, menjadi perhatian publik sejak dituntut melalui proses hukum. Tuntutan ini menyusul kejadian yang terjadi pada 13 Maret 2026, ketika pelapor Dede Saifuddin menggugat tindakan pemohon praperadilan. Polda Metro Jaya mengklaim bahwa penyidikan masih aktif, dengan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta langkah-langkah administratif seperti surat panggilan penyidik (SPDP) dan surat permohonan perubahan hakim (SP2HP) yang telah dilakukan. Solving Problems dalam konteks ini menjadi kunci dalam mencari titik temu antara keadilan dan kepatuhan hukum.
Dalam sidang lanjutan, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya mempertahankan argumen bahwa gugatan praperadilan dari TAUD tidak perlu diterima karena tidak memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku. Mereka menekankan bahwa pengajuan praperadilan bertujuan untuk menghentikan penyidikan, padahal pihak kepolisian masih berupaya memastikan investigasi berjalan sesuai dengan prosedur. Solving Problems dalam proses ini juga menyangkut upaya untuk menjaga kejelasan dan keabsahan tindakan penyidik.
“Permohonan praperadilan yang diajukan TAUD terkesan mengintervensi penyidikan sebelum proses hukum selesai. Kita harus fokus pada Solving Problems melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan cara yang membingungkan,” ungkap Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
TAUD menyatakan bahwa penyiraman air keras pada Andrie Yunus adalah tindakan yang tidak memenuhi kriteria tindak pidana penganiayaan berat. Mereka menekankan bahwa pengalihan barang bukti ke Puspom TNI merupakan tanda penghentian penyidikan secara tersembunyi. Namun, Bidkum Polda Metro Jaya menolak klaim tersebut, menegaskan bahwa penyerahan barang bukti hanya untuk koordinasi antar-aparat, bukan sebagai akhir dari penyelidikan. Solving Problems di sini menunjukkan kebutuhan untuk menjelaskan hubungan antara penyidikan dan praperadilan secara jelas.
Dalam proses penyidikan, tim kepolisian menyebutkan bahwa investigasi terus berlanjut dengan mendalami detail kejadian. Keterlibatan Puspom TNI dalam kasus ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat proses peradilan militer, bukan pengalihan wewenang. Solving Problems dalam konteks ini juga melibatkan analisis apakah pergeseran barang bukti memengaruhi keadilan atau justru membantu menyelidiki kasus lebih lanjut. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh aspek penyidikan akan diperiksa secara objektif.
Tim hukum Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa pengambilan keputusan untuk menolak praperadilan akan mempercepat proses hukum dan menghindari kesan pengadilan dipengaruhi oleh pihak luar. Solving Problems dalam kasus ini juga mencakup kesadaran bahwa praperadilan bisa menjadi alat untuk menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan. Dengan menolak permohonan praperadilan, Polda Metro Jaya berharap memastikan bahwa keadilan bisa terwujud tanpa hambatan tambahan.
