News

Tak Terima Jadi Tersangka – Eks Ketua Kesthuri Gugat KPK Lewat Praperadilan

Tak Setuju Jadi Tersangka, Mantan Ketua Kesthuri Ajukan Gugatan ke KPK

Tak Terima Jadi Tersangka – JAKARTA – Baru-baru ini, Asrul Azis Taba (ASR) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan kuota haji 2023-2024, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah ini diambil setelah ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Asrul Sebagai Komisaris dan Mantan Ketua Kesthuri

Asrul Azis Taba dikenal sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Gugatan yang diajukannya berfokus pada keabsahan status tersangka yang diberikan KPK.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,”

demikian penjelasan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, yang dikutip pada Sabtu (13/6/2026).

Permohonan praperadilan terdaftar dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada 10 Juni 2026, dua hari setelah KPK menahan Asrul Azis Taba. Sidang perdana rencananya digelar pada 19 Juni 2026.

Leave a Comment