Toko Kosmetik Berkedok Jual Obat Keras Ilegal Digerebek, Dua Orang Ditangkap
Toko Kosmetik Berkedok Jual Obat Keras – Dalam operasi penyergapan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu, 30 Mei 2026, sebuah toko kosmetik di Jalan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat, ditemukan beroperasi dengan cara menipu konsumen. Toko tersebut secara ilegal menjual obat keras yang diperdagangkan tanpa izin, menggunakan kemasan kosmetik untuk menutupi aktivitasnya. Penyergapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menekan peredaran obat keras yang mengancam kesehatan masyarakat.
Barang Bukti Obat Keras Terungkap dalam Operasi
Hasil penyitaan menunjukkan bahwa toko kosmetik itu menyimpan berbagai jenis obat keras, seperti hexymer, tramado, trihexyphenidyl, dan alprazolam. Jumlah total barang bukti mencapai 1.190 butir obat, yang dibagi dalam beberapa kemasan plastik klip. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.889.000, dua unit ponsel, dan tiga bundel plastik. Barang-barang ini menjadi bukti kuat bahwa lokasi tersebut berfungsi sebagai titik distribusi obat keras yang dilakukan secara tersembunyi.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P Hutagalung, penyelidikan menunjukkan bahwa toko kosmetik ini bukan hanya tempat jual beli, tetapi juga pusat penyebaran obat-obatan ilegal. “Obat keras yang ditemukan memiliki efek samping serius jika dikonsumsi secara tidak terkendali,” katanya. Polisi menilai penjualan berkedok kosmetik merupakan upaya untuk mengelabui pengawasan terhadap peredaran narkoba.
Kedua Pelaku Ditangkap Saat Operasi Berlangsung
Dua pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, yaitu M (41) dan MY (26), langsung ditangkap saat operasi berlangsung. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam sistem distribusi obat keras, dengan M bertindak sebagai pengelola toko dan MY sebagai penyalur. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa obat-obatan tersebut disimpan di dalam rak kosmetik untuk menipu pembeli yang tidak mengetahui jenis obat yang dijual.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi pihak kepolisian untuk menangani kasus penyalahgunaan obat. “Toko kosmetik berkedok jual obat keras menjadi sarana yang efektif untuk menyebarluaskan narkoba ke lingkungan sekitar,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memperhatikan kemasan produk sebelum membeli, terutama di toko yang menawarkan harga murah.
Penyergapan tersebut juga membuka peluang untuk menyelidiki jaringan distribusi yang lebih luas. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, dengan memeriksa transaksi sebelumnya dan pelaku lain yang berpotensi terlibat. Selain itu, pihak kepolisian berharap penangkapan ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha yang menyalahgunakan izin usaha kosmetik untuk menjual obat keras secara illegal. “Toko kosmetik berkedok jual obat keras perlu diawasi lebih ketat, karena bisa menjadi titik masuk narkoba ke masyarakat umum,” terang Kuncoro.
Dalam penyelidikan lanjutan, polisi juga menyita dokumen-dokumen terkait transaksi obat keras yang dilakukan pelaku. Dokumen ini diperkirakan akan membantu mengungkap volume dan jangkauan penjualan obat ilegal dari toko tersebut. Dengan menemukan bukti-bukti fisik dan dokumen, kasus ini semakin kuat sebagai contoh keberhasilan operasi penyergapan terhadap peredaran narkoba berbasis toko kosmetik. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap produk yang dijual dengan harga terlalu murah, karena bisa menjadi indikasi penjualan obat keras tanpa izin.
