News

GKSR Sepakat Usulkan Parliamentary Threshold 1 Persen, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang!

GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen untuk Cegah Suara Terbuang

Topics Covered – JAKARTA – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) tengah fokus pada revisi UU Pemilu yang sedang digodok oleh DPR dan pemerintah. Sebagai bagian dari strategi ini, GKSR mengusulkan adanya ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 1 persen. Poin ini telah disepakati dalam rapat Badan Pengarah dan Badan Pekerja GKSR yang berlangsung di kantor organisasi, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/7/2026). Upaya ini bertujuan memastikan suara rakyat tidak terbuang begitu saja, terutama setelah sejumlah partai kecil mengalami kesulitan memperoleh kursi di DPR.

Latar Belakang Usulan Ambang Batas Parlemen

Ambang batas parlemen menjadi isu utama dalam pembahasan RUU Pemilu karena berdampak langsung pada partisipasi politik masyarakat. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sekretaris Jenderal GKSR, menjelaskan bahwa angka 1 persen dianggap ideal untuk mengoptimalkan representasi suara rakyat. “Dalam pemilu sebelumnya, banyak suara yang tidak terpakai karena partai-partai kecil gagal mencapai ambang batas. Ini menjadi penjelasan mengapa kami mengusulkan perubahan,” katanya. Menurut Ferry, usulan ini bukan hanya untuk menjaga jumlah kursi yang adil, tetapi juga memastikan keberagaman suara dalam legislatif.

Perubahan ambang batas ini diharapkan dapat mengurangi jumlah partai politik yang terlalu kecil, sehingga lebih efisien dalam perebutan kursi. Dengan aturan 1 persen, partai yang menerima suara minimal 1% dari total pemilih akan memiliki kesempatan untuk duduk di kursi DPR. Ferry menekankan bahwa ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi sistem pemilu dan meminimalkan suara yang “terbuang” karena tidak memenuhi syarat.

Makna Ambang Batas Parlemen dalam Konteks Pemilu

RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah memang memiliki dampak besar terhadap struktur kekuasaan di Indonesia. Ambang batas parlemen menjadi bagian penting dalam mengatur distribusi kursi legislatif. Dengan angka 1 persen, Ferry Kurnia menilai ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang merasa suara mereka tidak diakui secara adil. “Angka 1 persen bukan hanya numerik, tetapi juga melambangkan komitmen untuk menjaga keadilan dan partisipasi politik rakyat,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Usulan GKSR ini dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pemilu yang lebih inklusif. Dalam pemilu 2024, misalnya, beberapa partai kecil yang mendapatkan suara minimal 1% mampu memperoleh kursi. Namun, jika ambang batas dinaikkan, banyak partai tersebut mungkin tidak lagi memiliki representasi dalam DPR. Dengan demikian, usulan 1 persen diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara kekuasaan partai besar dan keberagaman suara dari partai kecil.

“Kita sepakat bahwa angka 1 persen adalah ideal. Ini menjadi prioritas yang akan kita sampaikan kepada para pengambil keputusan,” ungkap Ferry Kurnia. Selain itu, ia menambahkan bahwa ambang batas ini juga penting untuk mencegah keberadaan partai yang tidak mampu mengubah kebijakan nasional. “Dengan ambang batas 1 persen, partai yang muncul harus punya dampak nyata dalam proses legislasi,” imbuhnya.

Usulan ini juga sejalan dengan upaya GKSR memperkuat kedaulatan rakyat. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat mengeluhkan bahwa suara mereka tidak diakui oleh sistem pemilu. Dengan adanya ambang batas sebesar 1 persen, harapan adalah partai politik yang muncul di DPR benar-benar merepresentasikan keinginan rakyat. Ferry Kurnia menegaskan bahwa ini bukan hanya untuk melindungi partai kecil, tetapi juga untuk menjamin bahwa setiap suara memiliki nilai dalam proses demokrasi.

Leave a Comment