KPK Usut Pemerasan Izin Tinggal WNA di Dua Kantor Imigrasi Bali
Proses Penyidikan Korupsi dalam Pengurusan Izin Tinggal WNA
Usut Pemerasan Izin Tinggal WNA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Bali. Dalam penyidikan yang berlangsung pada Jumat, 26 Juni 2026, lembaga antikorupsi tersebut memanggil biro jasa sebagai saksi untuk mengungkap praktik penyuapan yang terjadi saat pengurusan dokumen keimigrasian. Dua saksi utama hadir dalam pemeriksaan, yakni Ni Komang Yustarin dari PT Bali Soft dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja, seorang wiraswasta. Keterangan mereka menunjukkan adanya biaya tambahan yang diterima selain tarif resmi PNBP.
“KPK sedang memeriksa biro jasa terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam konferensi persnya. Ia menjelaskan bahwa dana tidak resmi tersebut diminta melalui dua loket Kanim untuk mempercepat proses persetujuan KITAS, KITAP, ITK, atau VOA.
Menurut Budi, uang ‘pelicin’ itu digunakan untuk mempercepat pengurusan dokumen. “Jika biro jasa tidak menyediakan dana tambahan, maka berkas WNA bisa mengalami penundaan,” tambahnya. Pemerasan ini diduga terjadi di dua kantor imigrasi di Bali, yang menjadi pusat pengurusan izin tinggal untuk para pekerja asing. KPK menyoroti bahwa praktik ini telah berlangsung secara sistematis dan berdampak signifikan pada proses administrasi keimigrasian.
Detail Dugaan Korupsi dan Tersangka Terkait
Penyelidikan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA. Mereka diduga melakukan praktik penyuapan di luar prosedur resmi untuk mempercepat penerbitan dokumen keimigrasian.
KPK memastikan bahwa investigasi terus berjalan untuk memperkuat fakta-fakta yang diungkap. Dalam proses ini, lembaga antikorupsi juga menggali informasi tentang peran Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang diduga terlibat dalam pemerasan. Dua kantor imigrasi di Bali, yakni Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Kuta, menjadi fokus utama dalam penyelidikan ini. Kedua lokasi tersebut diduga menerima uang pelicin dari biro jasa dan pihak swasta.
Proses pemerasan dianggap memperumit pengurusan izin tinggal bagi WNA, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor pariwisata atau perkebunan. Uang pelicin disalahgunakan untuk menjamin kelancaran prosedur administratif, seperti pemeriksaan dokumen atau pengambilan keputusan. KPK menekankan bahwa mereka berupaya memastikan setiap transaksi terkait izin tinggal WNA diperiksa secara menyeluruh.
Pengaruh Pemerasan pada Sektor Wisata dan Ekonomi
Pemerasan izin tinggal WNA ini tidak hanya memengaruhi proses administrasi, tetapi juga berdampak pada perekonomian Bali. Banyak pekerja asing yang mendaftar keimigrasian secara mandiri, namun harus membayar biaya tambahan untuk mempercepat proses. Selain itu, praktik ini dianggap merugikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan, khususnya dalam bidang keimigrasian.
KPK mengungkap bahwa biro jasa menjadi perantara dalam pemerasan. Mereka menghubungi pihak-pihak terkait di kantor imigrasi untuk memastikan dokumen cepat diterbitkan. Hal ini membuat biaya pengurusan izin tinggal WNA meningkat drastis, dengan nilai tambahan hingga ratusan juta rupiah per kasus. Pemerasan ini diduga terjadi selama beberapa bulan, dengan total dana yang dikumpulkan mencapai jumlah signifikan.
KPK menargetkan tindakan korektif untuk memastikan keadilan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangka memperkuat penyelidikan, lembaga tersebut juga mengajukan permintaan penyelidikan terhadap dua kantor imigrasi di Bali. Proses ini diperkirakan memakan waktu beberapa bulan, dengan berbagai pemeriksaan terhadap saksi dan dokumen terkait. Selain itu, KPK berharap memperoleh data lebih jelas mengenai jumlah WNA yang terkena pemerasan.
Langkah KPK dan Harapan untuk Penegakan Hukum
KPK berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA. Selama penyidikan, lembaga antikorupsi menelusuri alur dana yang terkait dengan korupsi tersebut, termasuk identifikasi sumber dana dan pihak-pihak yang terlibat. Pemerasan ini menunjukkan adanya ketidaktransparan dalam proses administratif yang seharusnya bisa diakses secara gratis atau berdasarkan standar tarif resmi.
Dalam konteks ini, KPK juga bekerja sama dengan pihak berwenang lokal untuk memastikan investigasi berjalan lancar. Pemerasan di dua kantor imigrasi di Bali dianggap sebagai bagian dari skema korupsi yang melibatkan berbagai lapisan pemerintahan. KPK berharap dengan penegakan hukum ini, masyarakat akan lebih percaya pada proses pengurusan izin tinggal WNA, terutama di sektor yang bergantung pada tenaga asing.
Menurut Budi Prasetyo, KPK terus menggali fakta lebih lanjut terkait pemerasan izin tinggal WNA. Ia menegaskan bahwa uang pelicin yang diterima di luar PNBP telah menjadi fokus utama dalam penyelidikan. Dengan mengungkap praktik ini, KPK berharap mampu mencegah kejahatan serupa di masa depan. Selain itu, mereka juga ingin memastikan bahwa setiap WNA yang mengajukan izin tinggal dapat menikmati layanan secara adil dan transparan.
