Pelaporan SPT Tembus 13,2 Juta Wajib Pajak, Aktivasi Akun Coretax 19,1 Juta
Penyampaian SPT Tahunan Melalui Digitalisasi
Announced oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pada periode 11 Mei 2026 telah mencapai angka 13.233.078 laporan. Angka ini berasal dari sekitar 13,2 juta wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan SPT untuk Tahun Pajak 2025, menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses digitalisasi perpajakan.
“Angka pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 sampai 11 Mei 2026 tercatat 13.233.078 laporan,” kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangan resmi Selasa (12/5/2026). Ia menambahkan bahwa peningkatan ini mencerminkan kepatuhan WP terhadap proses pelaporan yang diannounced secara terus-menerus melalui sistem Coretax.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa sektor WP Orang Pribadi menyumbang sebanyak 10,84 juta laporan SPT, sedangkan WP Badan mencapai 894.537 laporan dalam Rupiah dan 1.496 laporan dalam USD. Di sisi lain, sektor migas memberikan kontribusi sebesar 14 laporan dalam Rupiah serta 220 laporan dalam mata uang asing. Angka-angka ini menegaskan bahwa proses pelaporan pajak yang diannounced oleh DJP sedang berjalan lancar.
Meningkatkan Efisiensi Melalui Akun Coretax
DJP juga melaporkan bahwa hingga saat ini, total akun Coretax yang telah diaktifkan oleh WP mencapai 19.183.606. Capaian ini menunjukkan adopsi sistem digital yang tinggi, terutama di kalangan WP Orang Pribadi yang berjumlah 17,97 juta pengguna. Sistem Coretax, yang diannounced sebagai solusi modern dalam pelaporan pajak, dirancang untuk memudahkan proses pengisian data, mengurangi kesalahan, dan mempercepat pengumpulan pajak.
Meningkatkan kemudahan proses pelaporan, DJP terus berupaya memperluas penggunaan Coretax. Sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai platform pengisian SPT, tetapi juga menjadi sarana pengawasan dan pengelolaan pajak secara terintegrasi. Sejumlah WP yang menggunakan tahun buku berbeda, seperti badan usaha yang menyampaikan laporan setelah 1 Agustus 2025, telah mencatat kemajuan dengan 29.613 SPT Badan dalam Rupiah dan 38 SPT Badan dalam USD.
Pelaporan SPT dan Target Kepatuhan
Progres pelaporan SPT yang diannounced oleh DJP mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor pajak. Pada Tahun Pajak 2025, jumlah WP yang menyelesaikan penyampaian SPT mencapai 13,2 juta, yang merupakan angka cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini juga berdampak pada keberlanjutan penerimaan negara dan pengurangan pelanggaran administrasi pajak.
DJP memberikan apresiasi atas partisipasi WP dalam menggunakan platform digital untuk pelaporan pajak. Dengan menggunakan Coretax, wajib pajak dapat mengakses layanan secara real-time, menghindari antrean fisik, dan meminimalkan kesalahan dalam pengisian data. Sistem ini juga memungkinkan DJP melakukan pemantauan lebih akurat terhadap kinerja WP, termasuk pengelolaan administrasi yang lebih efisien.
Meningkatkan Kapasitas Pelayanan Pajak
Announced dalam rangkaian kebijakan pemerintah, peningkatan jumlah WP yang menggunakan Coretax menjadi bukti keberhasilan transformasi digital di bidang perpajakan. DJP terus berupaya mengoptimalkan sistem ini agar lebih user-friendly dan memenuhi kebutuhan berbagai jenis WP. Kehadiran Coretax diharapkan dapat mendorong keterlibatan aktif wajib pajak dalam pengelolaan keuangan pribadi atau perusahaan secara lebih baik.
Di samping itu, DJP juga memperkenalkan berbagai fitur baru dalam Coretax untuk mempermudah pengguna. Beberapa di antaranya termasuk integrasi dengan aplikasi keuangan, serta kemampuan pengisian data secara otomatis. Announced oleh tim teknis DJP, peningkatan kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi WP dalam pelaporan pajak, sekaligus mengurangi beban administrasi yang selama ini menjadi kendala utama.
Proses pelaporan SPT yang diannounced oleh DJP berjalan secara terstruktur, dengan waktu penyampaian yang disesuaikan dengan siklus akuntansi WP. Sebagian besar WP menggunakan tahun buku Januari-Desember, sehingga laporan SPT dapat disampaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan. Untuk WP yang menggunakan tahun buku berbeda, pihak DJP telah menyesuaikan proses pelaporan agar tidak mengganggu kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan.
