Hamdan Zoelva Ungkap Kejanggalan Sidang Banding Kerry Adrianto Anak Riza Chalid
What Happened During – Dalam rangkaian proses hukum terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Hamdan Zoelva, kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto—anak dari Riza Chalid—telah memperlihatkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama sidang banding. Kata kunci “What Happened During” menggambarkan peristiwa yang menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan keadilan dalam penyelenggaraan persidangan tersebut. Penegakan hukum ini menjadi fokus perhatian publik karena terkait dengan pengambilan keputusan penting yang berpotensi memengaruhi nasib terdakwa dan proses hukum secara umum.
Pengembangan Kasus di Tingkat Banding
Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa sidang banding tidak hanya menjadi langkah lanjutan dari persidangan pengadilan pertama, tetapi juga ujian awal implementasi KUHAP versi baru. Ia menyoroti bagaimana waktu persidangan terasa terbatas, sehingga menghambat upaya terdakwa dalam mengajukan bukti dan melengkapi argumen. “What Happened During sidang ini menunjukkan bahwa ada kesenjangan antara proses yang dijanjikan dan praktik di lapangan,” tegasnya dalam konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
“KUHAP yang baru seharusnya memberikan ruang lebih luas bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli. Namun, dalam prakteknya, terdakwa hanya diberi waktu setengah hari untuk mempersiapkan diri,” ujarnya. Hal ini memicu kecurigaan bahwa keputusan dalam sidang banding bisa terpengaruh oleh ketimpangan waktu yang diberikan.
Kasus yang menimpa Kerry Adrianto—anak dari Riza Chalid—memiliki dampak besar karena terkait dengan korupsi yang dianggap melibatkan pengelolaan sumber daya alam. Selama persidangan, terdakwa hanya diberi kesempatan sebatas waktu setengah hari, yakni dari jam dua siang hingga dua pagi, untuk menjelaskan diri. “What Happened During sidang pertama terlihat lebih baik, tetapi di banding justru menimbulkan kebingungan,” lanjut Hamdan Zoelva.
Keterbatasan Waktu dan Pengaruhnya
Hamdan Zoelva mengkritik penggunaan waktu persidangan yang terbatas, termasuk dalam proses persidangan banding. Menurutnya, ini membatasi kemampuan terdakwa untuk menghadirkan saksi atau ahli yang relevan. “Dalam masa setengah hari, terdakwa harus mempersiapkan seluruh argumen mereka, termasuk membawa bukti yang mungkin belum sempurna,” katanya. Ia berharap ada revisi terhadap aturan waktu persidangan agar lebih adil dan memadai.
“What Happened During sidang banding menunjukkan bahwa ada kejanggalan dalam distribusi waktu. Hal ini berpotensi mengurangi kualitas persidangan dan memberi kesan bahwa keputusan bisa dibuat secara mendadak,” jelasnya. Dalam kasus ini, tiga terdakwa—Kerry Adrianto, Dimas, dan Gading—diberikan waktu yang sama, meski masing-masing memiliki peran berbeda dalam persidangan.
Di sisi lain, kuasa hukum lain seperti Patra M Zen menyampaikan bahwa sidang banding juga menghadirkan kejanggalan dalam pemanggilan saksi. Meski sebelumnya Majelis Hakim menyetujui permintaan untuk menghadirkan Irawan Prakoso, keputusan itu kemudian dibatalkan saat persidangan ditutup. “What Happened During pemanggilan saksi ini mengisyaratkan adanya kecepatan dalam pengambilan keputusan, yang bisa berdampak pada keabsahan persidangan,” tambah Patra. Ia menyarankan agar ada mekanisme yang lebih transparan untuk menjamin kualitas proses hukum.
Penegakan hukum dalam kasus ini juga menjadi sorotan media karena melibatkan tokoh penting seperti Riza Chalid, yang dikenal sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pengusaha. Berbagai pihak mempertanyakan apakah penyelenggaraan sidang banding benar-benar mengikuti prinsip hukum yang adil. “What Happened During selama proses ini menunjukkan bahwa ada ruang untuk peningkatan,” kata seorang pengamat hukum. Dengan demikian, sidang banding bukan hanya tentang keputusan hukum, tetapi juga tentang kredibilitas sistem peradilan pidana di Indonesia.
