News

Breaking News! Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Berita Utama: Nadiem Dituduh 18 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Chromebook

News Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara – Sidang tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun karena dugaan kejahatan korupsi dalam pengadaan Chromebook serta sistem manajemen perangkat Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Pidana dan Uang Pengganti

Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP bersama Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan ini menargetkan pidana penjara selama 18 tahun, seperti yang disampaikan oleh Roy Riady, JPU, dalam kesempatan tersebut.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Roy Riady di persidangan.

JPU juga mengajukan permintaan tambahan berupa uang pengganti senilai Rp5.681.066.728.758. Jumlah ini mencakup dugaan penempatan dana pribadi sebesar Rp809.596.125.000 serta peningkatan LHKPN sejumlah Rp4.871.469.603.758.

Para Tersangka Lainnya

Kasus ini melibatkan Nadiem bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM), mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. Ketiga individu tersebut sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara terpisah.

Leave a Comment