Penyaluran Bantuan Sosial Melalui Koperasi Desa Merah Putih: Regulasi dan Implementasi Baru
Regulasi Melalui Peraturan Presiden
Partaiberita.com – Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan sosial ke masyarakat akan diatur secara formal melalui Peraturan Presiden. Langkah ini bertujuan memastikan transparansi dan keteraturan dalam distribusi program bantuan pemerintah kepada penerima manfaat.
Jadwal Implementasi Mulai September 2026
Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai September 2026, seluruh bantuan sosial akan dialirkan melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).
“Bansos, bantuan pemerintah, semua nanti melalui Kopdes. Terpusat di Kopdes,” tegas Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan usai pertemuan tersebut.
Simulasi Penyaluran oleh Kementerian Sosial
Kementerian Sosial saat ini tengah melakukan simulasi untuk menguji efektivitas penyaluran bantuan melalui KDKMP. Program ini mencakup dua jenis bantuan utama, yaitu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang sebelumnya disalurkan secara konvensional.
“Ke depan ini sedang kita jajaki, sedang kita simulasikan untuk penyaluran bansos di Koperasi Desa Merah Putih yang sudah beroperasi. Nanti akan kita coba kira-kira yang cocok, yang terbaik seperti apa,” jelas Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (20 Juli 2026).
Opsi Pencairan dan Belanja Bantuan PKH
Untuk bantuan tunai PKH yang sebelumnya dikelola oleh PT Pos Indonesia serta bank-bank Himbara, terdapat kemungkinan baru bagi penerima manfaat. KDKMP yang memiliki gerai dari bank Himbara dapat menjadi lokasi pencairan bantuan.
Selain itu, penerima juga memiliki fleksibilitas untuk menggunakan bantuan tersebut langsung di koperasi. Mensos Saifullah Yusuf menambahkan bahwa masyarakat tidak hanya bisa mencairkan, tetapi juga membelanjakan bansos di KDKMP sesuai kebutuhan sehari-hari.

