News

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Berwenang Menagih Pajak

Foto : Jessica Martinez - partaiberita.com

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Kewenangan Pajak Tetap pada DJP

Partaiberita.com – Kepolisian Republik Indonesia kembali menegaskan posisi resmi bahwa anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk menagih pajak kepada masyarakat. Pernyataan ini menjadi penting mengingat adanya kebingungan di masyarakat terkait peran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan perpajakan yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sinergi antara kedua lembaga ini memang semakin intensif, namun batas kewenangan masing-masing harus tetap dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih tugas.

Penjelasan Resmi dari Kadiv Humas Polri

Irjen Johnny Eddizon Isir, selaku Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, memberikan penjelasan komprehensif mengenai hal ini. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Jumat, 24 Juli 2026, beliau menegaskan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi perpajakan tidak boleh disalahartikan sebagai pengambilalihan kewenangan. Setiap kegiatan yang melibatkan Bhabinkamtibmas harus tetap berada dalam koridor tugas kepolisian, khususnya dalam hal pembinaan masyarakat dan pengembangan jejaring informasi di tingkat wilayah.

Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Utama Bhabinkamtibmas dalam Masyarakat

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa fungsi utama Bhabinkamtibmas adalah membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi, dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Dalam konteks ini, Bhabinkamtibmas dapat berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dengan berbagai instansi pemerintah, termasuk DJP. Namun, peran ini bersifat fasilitatif dan tidak menggantikan kewenangan resmi petugas pajak dalam melakukan penagihan maupun penilaian kepatuhan perpajakan.

Hal ini sejalan dengan prinsip koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk kerja sama yang saling melengkapi, bukan menggantikan. Masyarakat perlu memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan perpajakan merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pendekatan sosial, bukan pelaksanaan tugas perpajakan secara langsung.

Implikasi bagi Masyarakat

Pernyataan resmi dari Polri ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang selama ini mungkin merasa bingung dengan peran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan perpajakan. Masyarakat dapat memahami bahwa meskipun Bhabinkamtibmas hadir dalam berbagai kegiatan yang melibatkan pajak, kewenangan untuk menagih, memeriksa, dan menilai kepatuhan perpajakan tetap berada pada DJP. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa masyarakat tidak memberikan pembayaran atau respons yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ke depan, koordinasi antara Polri dan DJP diharapkan dapat terus ditingkatkan dengan tetap memperhatikan batas-batas kewenangan masing-masing lembaga. Dengan demikian, sinergi yang terjalin akan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan kebingungan terkait siapa yang berwenang dalam berbagai aspek perpajakan.

Leave a Comment