News

Tak Permasalahkan Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi, DPR: Yang Penting Pantau Pascapenahanan

Foto : Richard Brown - partaiberita.com

DPR Tak Permasalahkan Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi

Proses Pascapenahanan Jadi Prioritas Utama

Partaiberita.com – Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, memberikan respons positif terkait penahanan Febrie Adriansyah, mantan anggota Jampidsus, yang dilakukan tanpa mengenakan borgol maupun rompi. Politikus ini menegaskan bahwa hal terpenting saat ini adalah memastikan proses hukum setelah penahanan berjalan lancar dan transparan bagi masyarakat.

Menurut Bob Hasan, tindakan Tim 9 Kejaksaan dalam menahan Febrie merupakan kelanjutan logis dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam situasi yang mendesak, penyidik memutuskan untuk tidak menggunakan borgol karena pertimbangan praktis. Keputusan ini tidak menjadi masalah besar menurut anggota DPR tersebut.

“Sehingga proses penahanan FA dengan tanpa menggunakan rompi serta alasan penyidik karena terburu-buru saat itu menurut saya tidak menjadi soal,” ujar Bob saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).

Bob Hasan menambahkan bahwa masyarakat perlu memperhatikan tahapan-tahapan yang terjadi setelah Febrie dibawa ke tempat penahanan. Ia menjelaskan bahwa penggunaan rompi atau borgol bukanlah ketentuan wajib dalam hukum acara Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHAP.

“Yang harus dipantau terus adalah proses-proses setelah penahanan, karena selain proses itu tidak terdapat di dalam KUHAP atau tidak menjadi syarat utama juga,” kata Bob.

Dari perspektif hukum, Bob menekankan bahwa esensi dari kasus ini terletak pada transparansi dan kelancaran proses hukum yang akan menyusul. Bukan pada penampilan fisik tersangka saat pertama kali ditahan. Masyarakat dapat mempercayai bahwa prosedur hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang ada.

Tak Permasalahkan Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi – pernyataan ini mencerminkan sikap konstruktif dari DPR dalam menyikapi perkembangan kasus. Fokus utama tetap pada akuntabilitas proses hukum ke depan. Anggota Komisi III ini meyakini bahwa masyarakat akan mendapatkan keadilan melalui proses yang tepat.

Kasus Febrie Adriansyah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan anggota Jampidsus. Penahanan tanpa borgol dan rompi menjadi topik diskusi, namun tidak mengubah fokus utama pada proses hukum yang sedang berlangsung. DPR siap memantau setiap perkembangan selanjutnya.

Leave a Comment