MK Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota: DPR Desak Revisi Sistem
Partaiberita.com – Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 telah menetapkan larangan tegas bagi operator telekomunikasi untuk menghanguskan sisa kuota internet secara sepihak. Langkah hukum ini menjadi kemenangan bagi jutaan konsumen yang selama ini merasa dirugikan oleh kebijakan operator yang dianggap tidak adil. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyambut baik keputusan pengadilan tertinggi tersebut dan langsung mendesak perubahan sistem layanan yang lebih transparan.
Perlindungan Hak Konsumen dari Penghangusan Kuota
Menurut Oleh Soleh, putusan MK ini memiliki implikasi yang sangat luas bagi masyarakat Indonesia. Selama bertahun-tahun, banyak pengguna internet yang mengeluhkan fenomena hangusnya sisa kuota meskipun mereka masih memiliki masa aktif layanan. Kondisi ini terjadi tanpa mekanisme perlindungan yang memadai bagi konsumen. Oleh menekankan bahwa sisa kuota merupakan hak milik pribadi yang telah dibayar dengan uang konsumen, sehingga tidak boleh dihapus begitu saja oleh operator.
Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas.
Keputusan MK ini juga menegaskan bahwa kuota internet termasuk dalam kategori benda tidak berwujud yang mengandung hak milik pribadi. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Selain itu, putusan ini juga mengakui bahwa sisa kuota memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui proses pembayaran yang sah kepada perusahaan operator telekomunikasi.
Desakan Perubahan Sistem Layanan oleh DPR
Dalam keterangannya yang disampaikan pada Sabtu (25/7/2026), Oleh Soleh menjelaskan bahwa penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa mekanisme perlindungan yang memadai dinilai tidak dapat dibenarkan. Ia menambahkan bahwa masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh dihapus begitu saja oleh operator.
Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar.
Oleh juga menyoroti bahwa perubahan sistem layanan harus dilakukan secara segera oleh operator telekomunikasi. Konsumen tidak boleh terus-menerus mengalami kerugian akibat kebijakan operator yang tidak adil. Perubahan ini mencakup penyesuaian mekanisme penghitungan masa aktif, notifikasi yang lebih jelas kepada konsumen, serta transparansi dalam kebijakan penghangusan kuota.
Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak.
Keputusan MK ini diharapkan dapat menjadi precedens hukum yang kuat bagi perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Dengan adanya larangan penghangusan sisa kuota secara sepihak, operator dituntut untuk lebih responsif terhadap kebutuhan dan hak-hak konsumen. DPR melalui Komisi I akan terus memantau implementasi putusan MK ini oleh operator telekomunikasi di Indonesia.
(Rahman Asmardika)

