Dukungan Internasional Menguat untuk Proposal Indonesia tentang Tata Kelola Royalti Digital
Key Discussion – Jenewa, 25 Mei 2026 – Masa diskusi internasional mengenai sistem tata kelola royalti digital semakin memanas setelah proposal Indonesia mendapat respon positif di Sidang Tetap Komite Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) yang diadakan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Berbagai negara dan kelompok regional mulai menunjukkan antusiasme tinggi, menunjukkan bahwa isu keadilan bagi pencipta dalam era digital semakin mendapat perhatian serius di kancah internasional.
Latar Belakang dan Pentingnya Proposal Indonesia
Proposal ini dibuat sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi sektor kreatif global akibat perubahan paradigma ekonomi digital. Dalam era di mana konten digital semakin mudah dibagikan dan digunakan secara luas, adanya sistem royalti yang adil dan transparan menjadi kebutuhan mendesak. Menteri Kekayaan Intelektual RI, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan industri kreatif sambil memastikan bahwa penggunaan digital tidak merugikan hak pencipta.
“Pertumbuhan ekonomi digital menuntut perbaikan pada mekanisme royalti yang selama ini kurang interoperabel dan adil. Proposal Indonesia memberikan solusi yang seimbang, tidak hanya melindungi kepentingan kreator tetapi juga memfasilitasi pertumbuhan ekonomi global,” kata Hermansyah Siregar di Jenewa, Senin (25/5/2026).
Komunitas Internasional Berikan Respons Aktif
Di Sidang Tetap SCCR ke-48, beberapa negara serta kelompok regional secara eksplisit menyatakan dukungan terhadap dokumen Elements Paper yang diajukan Indonesia. Asia and the Pacific Group (APG) melalui Arab Saudi menyebutkan bahwa proposal ini diterima secara luas oleh sebagian besar anggota kelompok tersebut. Sementara itu, Iran, Brasil, Sri Lanka, India, Belarus, dan Arab Saudi juga menunjukkan sikap komitmen untuk menjajaki diskusi lebih lanjut.
Key Discussion yang terus berkembang ini menunjukkan bahwa diskusi global tentang tata kelola royalti digital tidak hanya menjadi topik hangat tetapi juga mendorong kolaborasi antar-negara. Penekanan pada keadilan dan transparansi dalam sistem royalti dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan digital dan hak intelektual.
Kontribusi Global dan Tantangan yang Tersisa
Brasil, misalnya, menekankan bahwa proposal Indonesia memenuhi kebutuhan berbagai wilayah dalam membangun kerangka kerja yang inklusif. “Ini adalah langkah penting untuk menyatukan kepentingan pencipta dari berbagai belahan dunia,” jelas diplomat Brasil. Namun, meski dukungan membesar, beberapa negara masih mengajukan pertanyaan terkait implementasi praktis proposal tersebut di masa depan.
“Sementara keberagaman pendapat di antara negara-negara peserta adalah tantangan, semangat Key Discussion yang diwakili oleh Indonesia tetap menjadi inspirasi. Kami yakin ini akan menjadi fondasi bagi perjanjian global yang lebih berimbang,” tambah Hermansyah Siregar.
Di sisi lain, organisasi internasional seperti UNESCO dan UNCTAD juga menyatakan keberatannya terhadap kerangka royalti digital yang terlalu berat bagi negara berkembang. Namun, mereka menyetujui bahwa sistem ini perlu diadaptasi agar sesuai dengan kondisi lokal dan kondusif untuk keberlanjutan ekonomi digital global.
Konsep Royalti Digital dan Potensi Kebijakan Global
Proposal Indonesia membahas konsep royalti digital yang mencakup peraturan penggunaan konten, distribusi pendapatan, dan mekanisme pertukaran data antar-negara. Dalam Key Discussion, berbagai pihak sepakat bahwa kebijakan ini bisa menjadi model untuk negara-negara lain yang ingin mendorong ekonomi digital sambil menjaga kepentingan kreatif.
Perkembangan ini diharapkan dapat mempercepat negosiasi global terkait hak cipta dan royalti. Dengan adanya dukungan yang meningkat, Indonesia berharap bisa memainkan peran penting dalam membentuk kebijakan internasional yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan. Bagi sektor kreatif, ini bukan hanya kesempatan tetapi juga tanggung jawab untuk terus berpartisipasi dalam proses ini.
