Official Announcement: Roy Suryo Tim Desak SPDP Ijazah Jokowi Dikembalikan
Official Announcement – Jakarta – Tim hukum Roy Suryo, yang terdiri dari Refly Harun, mengungkapkan kekecewaan terhadap penyidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (29/5/2026), mereka meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikeluarkan. Menurut mereka, kasus ini dinilai janggal dan tidak memenuhi persyaratan formal serta materiil dalam prosedur hukum.
Langkah Tim Hukum Roy Suryo Terhadap SPDP
Tim hukum Roy Suryo menekankan bahwa pengembalian SPDP menjadi prioritas utama untuk menjaga keadilan dan konsistensi dalam proses penyelidikan. Mereka menyoroti bahwa penyidikan terhadap mantan anggota Dewan Kehormatan Pers (DKP) tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai alasan kejaksaan mengambil langkah hukum tanpa bukti yang memadai. Dalam official announcement terbaru, Refly Harun mengatakan bahwa kasus ini bisa menjadi contoh buruk jika tidak ditangani secara transparan.
“Dengan Official Announcement ini, kami ingin menegaskan bahwa SPDP yang telah dikeluarkan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma harus segera dikembalikan. Perkara ini belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Refly Harun dalam wawancara terpisah.
Tim hukum juga menilai bahwa proses ini memperumit tugas penyidik dan bisa mengganggu hak-hak hukum para tersangka. Mereka menekankan bahwa SPDP harus menjadi dasar yang jelas dan akurat untuk memulai penyidikan, bukan alat untuk menyebarkan kecurigaan tanpa bukti yang kuat. “Kami percaya bahwa penyelidikan ini perlu berjalan secara terbuka dan tidak menimbulkan konflik yang tidak perlu,” tambah Refly.
Konteks Kasus Ijazah Jokowi
Kasus dugaan ijazah Jokowi sempat memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan akademisi. Beberapa pihak menilai bahwa keberadaan ijazah tersebut tidak sesuai dengan dokumen resmi yang tercatat di lembaga pendidikan. Sebagai Official Announcement, tim hukum Roy Suryo menganggap bahwa kasus ini perlu ditinjau ulang karena menyangkut hubungan antara institusi pemerintah dan kebebasan pers.
Menurut mereka, pemanggilan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam kasus ini bisa dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan berbicara. Tim hukum menegaskan bahwa seluruh proses harus dijalani dengan adanya bukti kuat yang diperoleh melalui investigasi terbuka. “Kami mengajukan Official Announcement ini untuk memastikan bahwa proses hukum tidak dilakukan secara sembarangan,” jelas salah satu anggota tim.
Impak pada Proses Hukum
Kembalinya SPDP diharapkan akan memberikan ruang bagi penyidik untuk mengevaluasi kembali langkah-langkah hukum yang telah diambil. Tim hukum menilai bahwa keterbukaan dalam proses ini sangat penting agar publik dapat memahami alur penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Dengan Official Announcement yang dikeluarkan, mereka ingin menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi tidak boleh dijadikan alat untuk menyerang pihak-pihak yang dianggap kritis terhadap pemerintah.
Refly Harun menambahkan bahwa keberlanjutan proses hukum juga tergantung pada keterlibatan media dan masyarakat dalam memantau perkembangan kasus. “Kami yakin dengan Official Announcement ini, penyidikan akan lebih objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik,” pungkasnya. Tim hukum berharap proses ini bisa berjalan dengan adil, baik bagi pihak yang disangka maupun bagi pihak yang mengusulkan tindakan hukum.
“Dengan memperhatikan Official Announcement ini, kami yakin penyidikan akan lebih fokus pada aspek-aspek yang relevan, seperti kesesuaian dokumen dan kejelasan alur informasi,” kata Refly Harun.
Tim hukum Roy Suryo juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum yang melibatkan orang-orang publik. Mereka menilai bahwa SPDP harus menjadi langkah yang diambil setelah semua bukti dikumpulkan dan dianalisis secara menyeluruh. “Official Announcement ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum memiliki dasar yang kuat,” tutup Refly Harun.
