Pihak Oky Pratama Bantah Jadi Saksi dalam Kasus Buzzer di PN Bandung
What Happened During – JAKARTA – Sidang perkara buzzer yang dilaporkan oleh Heni Sagara akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada hari Kamis, 11 Juni 2026. Pihak Oky Pratama, melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy, menegaskan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam proses penyelidikan dan tidak diwajibkan menjadi saksi dalam kasus ini. Menurut Ramzy, hingga saat ini, Oky Pratama tetap bebas dari tudingan apa pun terkait kegiatan buzzer yang sedang diselidiki oleh pihak berwenang.
Persepsi Satu Pihak dalam Narasi Penyelidikan
Kuasa hukum Oky Pratama, Ahmad Ramzy, menjelaskan bahwa narasi yang disebarkan oleh penyidik hanya mencerminkan persepsi satu pihak. “Dokter Oky serta tim hukumnya tidak memiliki hubungan, bahkan tidak dipanggil untuk memberikan kesaksian,” kata Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (10/6/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menolak untuk menjadi saksi karena tidak terlibat dalam aksi yang diduga dilakukan oleh buzzer.
What Happened During dalam penyelidikan ini menunjukkan bahwa Oky Pratama dianggap sebagai korban, bukan pelaku. Ramzy menyatakan bahwa para buzzer tersebut kemungkinan besar merupakan orang-orang di lapangan yang dikerahkan untuk mengancam Dokter Oky melalui karangan bunga. “Para buzzer ini diduga mengatur aksi-aksi teror yang terus-menerus mengarah pada klien kami,” tambahnya, menjelaskan bahwa ada upaya untuk memperumit kasus.
Kasus Buzzer dan Dugaan Keterlibatan Tiga Nama
Kasus buzzer yang menimpa Oky Pratama terkait dengan laporan Heni Sagara, seorang perempuan yang mengaku menjadi korban dari serangkaian kegiatan penyebaran informasi yang dianggap mengganggu. What Happened During dalam investigasi ini menunjukkan bahwa pihak penyidik mengidentifikasi tiga nama yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut, yaitu R, Akson Riko, dan Siti Taufik. Mereka disebut sebagai pelaku yang aktif dalam menyebarkan karangan bunga dan berbagai isu yang menargetkan Oky Pratama.
Dalam pernyataan resmi, Ramzy menegaskan bahwa Oky Pratama tidak terkait langsung dengan tindakan penyebaran informasi yang dituduhkan. “Klien kami hanya menjadi sasaran dan tidak terlibat dalam penyusunan narasi yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya. Ia juga menyampaikan bahwa pihak Oky Pratama telah mempersiapkan bukti-bukti yang akan digunakan dalam pembelaan, termasuk rekaman suara dan dokumentasi kegiatan buzzer yang tidak terkait dengan klien.
Analisis Penyebaran Informasi dan Pengaruh pada Media Sosial
What Happened During dalam kasus ini menyoroti peran media sosial sebagai sarana penyebaran berita yang berpotensi menyebarkan kebohongan. Penyidik menilai bahwa para buzzer menggunakan platform digital untuk menyebar informasi yang menargetkan Oky Pratama, baik melalui karangan bunga maupun pesan-pesan yang diduga dirancang untuk menciptakan tekanan sosial. Ramzy menyatakan bahwa ini merupakan strategi yang sengaja diterapkan untuk memperkuat narasi yang menguntungkan pihak tertentu.
Kasus ini menimbulkan perdebatan antara pihak penyidik dan kuasa hukum Oky Pratama. Sementara penyidik menilai ada upaya untuk mengarahkan klien menjadi pelaku, pihak kuasa hukum menekankan bahwa Oky Pratama hanya menjadi korban. “What Happened During ini perlu dilihat secara objektif, karena terdapat indikasi adanya kepentingan politik atau pribadi yang turut memengaruhi proses penyelidikan,” tambah Ramzy, yang menegaskan keberatan mereka terhadap cara penyampaian informasi.
Respons dari Pihak Oky Pratama dan Kesiapan dalam Sidang
Pihak Oky Pratama juga menyampaikan bahwa mereka akan menyiapkan segala bukti yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam kegiatan buzzer. “Kami percaya bahwa ini merupakan upaya untuk mengotak-atik fakta dan menyebarkan kebohongan,” ujar Ramzy. Ia menambahkan bahwa sidang nanti akan menjadi kesempatan untuk memperjelas peran masing-masing pihak, termasuk para buzzer yang diduga melakukan serangan terhadap nama baik Oky Pratama.
Dalam What Happened During di PN Bandung, penampilan pihak kuasa hukum juga diharapkan mampu mengungkap detail lebih lanjut tentang proses penyelidikan. Ramzy menyebutkan bahwa ada beberapa titik waktu yang menjadi fokus utama, seperti kejadian-kejadian teror yang terjadi sebelum laporan disampaikan ke penyidik. “Kami juga akan menyoroti bagaimana buzzer tersebut memanfaatkan media sosial untuk memperbesar dampak negatif terhadap klien kami,” pungkasnya, menegaskan kesiapan tim hukum dalam menyampaikan argumen.
