Economy

Daftar Negara Bebas Kewajiban DHE SDA Bertambah, China Masuk

Foto : Mary Miller - partaiberita.com

China Bergabung dalam Daftar Negara Bebas Kewajiban DHE SDA Terbaru

Kebijakan Baru untuk Eksportir Indonesia

Partaiberita.com – Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi memperluas cakupan pengecualian kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dengan menambahkan Tiongkok ke dalam daftar negara tujuan ekspor yang mendapat perlakuan istimewa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memfasilitasi perdagangan internasional dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi penambahan Tiongkok saat ditemui awak media di Istana Kepresidenan pada Kamis, 23 Juli 2026. Menurutnya, terdapat empat negara yang saat ini masuk dalam kategori pengecualian tersebut, meskipun nama-nama lengkapnya akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Perdagangan Airlangga Hartarto.

“Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan,” jelas Purbaya Yudhi Sadewa.

Regulasi dan Implementasi Kebijakan

Kebijakan baru ini telah mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026 melalui keputusan yang diambil dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebelumnya, hanya Amerika Serikat yang mendapatkan pengecualian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Dengan penambahan Tiongkok, kini total ada empat negara yang masuk dalam Daftar Negara Bebas Kewajiban DHE SDA.

Purbaya mengakui bahwa ia masih mengingat-ingat nama-nama negara lainnya selain Tiongkok. Ia pun kembali menyarankan agar pengumuman lengkap dilakukan oleh Menteri Perdagangan untuk memastikan akurasi informasi yang disampaikan kepada publik.

“Satu lagi China. Yang lain apa lagi ya? Saya lupa. Nanti biar Pak Airlangga saja yang keluarkan,” ungkapnya dengan senyum.

Strategi dan Manfaat bagi Pelaku Usaha

Menurut penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan, pembebasan kewajiban penempatan DHE bagi para eksportir yang berorientasi ke Tiongkok didasarkan pada beberapa pertimbangan strategis. Pertama, adanya hubungan kerja sama bilateral maupun multilateral yang telah disepakati bersama oleh kedua negara dalam berbagai bidang ekonomi dan perdagangan.

Kedua, besarnya nilai investasi yang saling terhubung antara Indonesia dan Tiongkok menjadi faktor penting dalam keputusan ini. Tiongkok merupakan salah satu investor terbesar di Indonesia, sehingga kemudahan dalam hal DHE SDA diharapkan dapat memperkuat hubungan ekonomi bilateral.

Langkah ini diharapkan dapat memperluas cakupan aturan sebelumnya dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan ekspor ke negara-negara mitra yang telah dikecualikan dari kewajiban DHE SDA. Dengan demikian, eksportir Indonesia tidak perlu lagi menempatkan devisa hasil ekspor ke bank devisa untuk negara-negara yang termasuk dalam daftar pengecualian ini.

Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan volume ekspor Indonesia ke Tiongkok serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di tingkat internasional.

Leave a Comment