LPH LPPOM: Kolesom Jumbo Masuk Kategori Khamr, Haram Dikonsumsi
Temuan Kadar Alkohol Memicu Penilaian Haram
Partaiberita.com – JAKARTA — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa minuman tradisional Kolesom Jumbo, yang tengah menjadi perbincangan di media sosial, termasuk dalam kategori khamr atau minuman beralkohol yang memabukkan. Hal ini berdasarkan hasil uji kadar alkohol yang mencapai 19,7 persen, melebihi batas toleransi yang ditetapkan oleh Fatwa MUI.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa aturan tentang produk dengan kadar alkohol telah dijelaskan secara jelas dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 terkait makanan dan minuman yang mengandung etanol. Fatwa ini menetapkan bahwa minuman yang sengaja dibuat beralkohol atau memiliki kadar di atas 0,5 persen dianggap najis dan haram menurut hukum fikih.
“Jika informasi kadar alkohol sekitar 19,7 persen benar, maka angka tersebut jauh melebihi ambang batas 0,5 persen seperti yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Masyarakat perlu mengetahui bahwa status halal tidak bisa dipisahkan dari ketentuan syariat yang berlaku,” ujar Muti dalam keterangan yang diterima MUI Digital, Sabtu (18/7/2026).
Minuman Fermentasi yang Dijual sebagai Jamu Tradisional
Fenomena antrean pembeli Kolesom Jumbo di berbagai wilayah memperhatikan otoritas halal. Produk ini dibuat dari hasil fermentasi buah anggur yang dicampur ekstrak rempah dan ginseng jawa (Talinum triangulare), serta sering dipasarkan sebagai jamu tradisional untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Walaupun dianggap sebagai minuman tradisional, LPPOM mengingatkan bahwa efek memabukkan dan kandungan alkohol yang tinggi tidak bisa diabaikan. Jika dibandingkan dengan bir yang biasa ditemukan di toko, dengan kadar alkohol rata-rata di bawah 5 persen, maka Kolesom Jumbo memiliki konsentrasi alkohol hampir empat kali lipat lebih tinggi.
