News

BPOM Temukan 14 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya – Ini Daftarnya

BPOM Temukan 14 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Peringatan untuk Pengguna

Partaiberita.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pemeriksaan rutin dan menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dalam kuartal II 2026. Temuan ini menunjukkan adanya risiko kesehatan yang serius bagi pengguna produk tersebut, terutama jika digunakan secara berlebihan atau dalam jangka panjang. Sebagai lembaga pemerintah yang bertugas menjaga kualitas dan keamanan produk kosmetik, BPOM mengungkapkan bahwa bahan-bahan berbahaya ini bisa menyebabkan berbagai dampak negatif, mulai dari iritasi kulit hingga gangguan sistem organ tubuh.

Detail Produk dan Komposisi Berisiko

“Dari total 14 produk yang ditemukan, 11 di antaranya merupakan hasil kontrak produksi lokal, satu produk berasal dari luar negeri, dan dua produk tidak memiliki izin edar (TIE),” terang Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataan resmi yang dikutip Minggu (19/7/2026).

BPOM menegaskan bahwa pemeriksaan ini mencakup berbagai jenis produk kosmetik, seperti masker wajah, pelembap, krim mata, dan produk perawatan rambut. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya bahan-bahan berbahaya seperti asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, serta merkuri. Bahan-bahan ini masuk ke dalam kategori zat kimia yang bisa merusak kesehatan kulit dan tubuh secara umum.

Konten Bahan Berbahaya dalam Kosmetik

Asam retinoat, yang sering digunakan dalam produk anti-aging, bisa menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, dan iritasi. Jika digunakan dalam durasi lama, bahan ini berisiko memengaruhi perkembangan janin pada ibu hamil. Sementara hidrokinon, yang digunakan untuk mengatasi bintik hitam, diketahui memicu kondisi hiperpigmentasi dan ochronosis, yang mengubah warna kulit menjadi gelap dan berbintik.

Klobetasol propionat dan mometason furoat, kedua bahan ini termasuk dalam golongan steroid. Keduanya ditemukan menyebabkan atrofi kulit, yaitu pengurangan volume jaringan kulit, serta memperparah kondisi kulit yang rentan seperti atopi dan psoriasis. Pewarna merah K10, yang digunakan untuk memberi warna merah pada produk kosmetik, berpotensi memicu kanker dan mengganggu fungsi hati jika bocor dalam jumlah besar. Selain itu, merkuri, yang sering ditemukan dalam masker wajah, bisa menyebabkan iritasi, bintik hitam, dan kerusakan ginjal.

BPOM juga menyoroti bahwa beberapa produk ini tidak mencantumkan label bahan berbahaya secara jelas di kemasan. Hal ini membuat konsumen kurang waspada terhadap risiko yang mungkin terjadi. Dengan menemukan bahan-bahan tersebut, BPOM berharap bisa memberikan informasi yang lebih transparan kepada masyarakat dan mendorong produsen untuk memperbaiki komposisi produk mereka.

Langkah Penanganan oleh BPOM

Sebagai respons terhadap temuan ini, BPOM telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk menghindari penggunaan produk yang mengandung bahan berbahaya. Lebih dari itu, lembaga tersebut juga memberikan daftar produk yang perlu dihindari dan meminta produsen untuk segera memperbaiki kemasan serta memberikan informasi komprehensif mengenai bahan-bahan yang digunakan. Selain itu, BPOM juga melibatkan pihak berwenang untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap distribusi produk-produk tersebut.

BPOM menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kualitas kosmetik. “Konsumen harus memperhatikan label produk dan memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan aman,” jelas Taruna Ikrar. Ia juga mengimbau untuk memilih produk yang memiliki sertifikasi BPOM dan memeriksa kandungan bahan secara detail sebelum membeli. Dengan langkah-langkah ini, BPOM berharap bisa mengurangi risiko penggunaan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat.

Kosmetik Berbahaya yang Perlu Diwaspadai

Beberapa produk yang ditemukan BPOM termasuk dalam kategori kosmetik perawatan wajah, seperti masker wajah dan pelembap. Meskipun terlihat aman, bahan-bahan dalam produk-produk ini bisa menimbulkan efek samping serius. Misalnya, asam retinoat bisa memicu kekeringan kulit dan menyebabkan efek pada janin, sedangkan merkuri berpotensi mengakibatkan kerusakan ginjal jika terus-menerus digunakan.

BPOM mengimbau kepada konsumen untuk memperhatikan kemasan produk sebelum membeli. “Produk yang tidak memiliki izin edar (TIE) atau tidak mencantumkan bahan-bahan berbahaya pada label wajib dihindari,” tegas Taruna Ikrar. Selain itu, BPOM juga sedang mengembangkan sistem pelaporan penggunaan produk berbahaya secara daring untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tersebut. Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat bisa lebih cepat merespons produk yang berisiko.

Keluhan dari pengguna produk ini juga menjadi bahan evaluasi BPOM. Beberapa konsumen melaporkan bahwa kulit mereka mengalami perubahan warna, iritasi, atau gejala lain setelah menggunakan kosmetik tersebut. BPOM mengatakan bahwa mereka akan terus melakukan penelusuran untuk menemukan produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan berbagai upaya ini, BPOM berkomitmen untuk menjaga kualitas produk kosmetik di Indonesia.

Leave a Comment