Fadia Arafiq Ancam Pecat Pegawai Outsourcing Jika Tak Dukung di Pilkada
Fadia Arafiq Ancam Pecat Pegawai Outsourcing – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan keterlibatan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam kasus korupsi yang mencuatkan ancaman terhadap para pegawai outsourcing. Tindakan ini dilakukan dalam upaya memperkuat posisi Fadia Arafiq selama proses pemilihan kepala daerah (pilkada). Berdasarkan penyidikan yang sedang berlangsung, ditemukan indikasi bahwa Fadia menggunakan kekuasaannya untuk memastikan dukungan politik dari tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ancaman tersebut diterima oleh sejumlah saksi yang diwawancara, yang mengungkapkan bahwa karyawan di luar pegawai tetap akan diberhentikan atau diusahakan untuk digantikan jika tidak mengungkapkan loyalitas terhadap calon bupati tersebut.
Latar Belakang Kasus Korupsi di Pekalongan
Kasus korupsi yang menyebutkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dimulai setelah KPK menghimpun bukti-bukti terkait pengalihan kontrak jasa kepada perusahaan keluarga Fadia. Penyidikan ini memperlihatkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sistematis, dengan pencairan dana dan pengaturan pengadaan barang/jasa yang tidak transparan. Fadia Arafiq diduga menggunakan pengaruhnya untuk memastikan pegawai outsourcing tetap setia kepada visi misi yang ia promosikan. “Terduga adanya penggunaan kekuasaan untuk mengontrol personel outsourcing selama pilkada,” terang Budi Prasetyo, juru bicara KPK, saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/5/2026). Tindakan ini mengindikasikan adanya upaya mobilisasi pegawai outsourcing untuk memperoleh keuntungan dalam kontestasi pemilu.
Dampak pada Pemilihan Kepala Daerah
Kebijakan ancaman pecat tersebut berpotensi memengaruhi dinamika politik di Pekalongan. Sejumlah pegawai outsourcing, yang sebelumnya bekerja secara mandiri, kini harus mempertimbangkan dampak karier mereka jika tidak mendukung Fadia Arafiq. Tindakan ini juga mencerminkan kecenderungan penggunaan kekuasaan untuk mengontrol suara atau pengaruh di tingkat operasional. Selain itu, ancaman tersebut bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap proses pilkada, terutama jika dinilai ada campur tangan yang tidak sehat. “Pegawai outsourcing menjadi alat untuk memperkuat suara internal selama masa kampanye,” ujar saksi yang diwawancara KPK. Hal ini membuat banyak kalangan mempertanyakan kredibilitas pengelolaan pemerintahan di wilayah tersebut.
KPK mencatat bahwa selama penyidikan, sejumlah pegawai outsourcing menjadi saksi kunci. Mereka diperiksa untuk melengkapi fakta-fakta terkait konflik kepentingan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ancaman pecat yang diucapkan oleh Fadia Arafiq, menurut keterangan saksi, dibuat sebagai bentuk tekanan untuk memastikan ketaatan terhadap kebijakan politik calon tersebut. Pernyataan ini juga mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq tidak hanya memperhatikan performa kerja pegawai, tetapi juga mengedepankan loyalitas sebagai faktor utama dalam menentukan keterlibatan mereka dalam proses pemilihan. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk manipulasi dalam perekrutan pegawai, dengan tujuan memperkuat basis dukungan Fadia Arafiq di tengah persaingan yang ketat.
Analisis dari KPK menunjukkan bahwa penggunaan pegawai outsourcing sebagai alat politik memiliki dampak luas. Sebab, jumlah pegawai outsourcing di Pekalongan tergolong signifikan, terutama di dinas-dinas yang menjadi pusat operasional. Dengan menawarkan ancaman, Fadia Arafiq berusaha menyingkirkan potensi keberatan atau kritik dari pihak yang dianggap tidak setia. Selain itu, tindakan ini bisa memicu perubahan kebijakan dalam penggunaan tenaga kontrak, dengan kecenderungan mengalihkan suara ke arah yang diinginkan. KPK pun memperkirakan bahwa kebijakan ini akan menjadi sorotan dalam diskusi publik, terutama mengingat masalah konflik kepentingan yang sudah menjadi isu utama dalam pilkada.
Sebagai langkah antisipasi, KPK menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan pegawai outsourcing. Mereka juga meminta pihak terkait untuk mengevaluasi proses rekrutmen dan pengelolaan anggaran. Fadia Arafiq sendiri telah dikenai tuntutan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyangkut konflik kepentingan. Dengan adanya ancaman pecat tersebut, kejelasan dalam pengelolaan pemerintahan semakin diperlukan, agar masyarakat tidak merasa bahwa kekuasaan digunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
