News

Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA – 11 Orang Saksi Dipanggil KPK

Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, 11 Saksi Dipanggil KPK

Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggencarkan penyelidikan terkait Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, dengan memanggil 11 saksi dalam upaya menegakkan keadilan. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat terkait proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, seperti diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (17/6/2026).

Latar Belakang Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA

Kasus Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, pihak penyidik menemukan indikasi pemerasan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA. Izin tinggal ini menjadi salah satu dokumen penting untuk memperpanjang masa tinggal asing di Indonesia, yang selama ini menjadi target korupsi karena prosesnya yang bisa dimanipulasi. Pemanggilan 11 saksi ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh mekanisme penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen tersebut.

Pemanggilan Saksi dan Proses Penyelidikan

Pemanggilan saksi dilakukan untuk memperjelas alur korupsi yang terjadi dalam Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA. Saksi-saksi yang dijemput oleh KPK meliputi beberapa pejabat dari Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) Jakarta Barat, seperti Zainul Fikri, Widhi Deniartomo Asisona, Ernawati, Iqbal Radipta Maulistiqlal, Yoga Kharisma Suhud, Haryo Sampurno Ridhomukti, dan Deny Arli Asmara. Mereka diperiksa dalam rangka menggali informasi lebih lanjut tentang praktik korupsi yang dilakukan saat pengurusan izin tinggal WNA. Selain itu, saksi juga meliputi Rachmawati Dewi Supeni, Korlap Kanim Jakbar; Imas Rismaya, staf operasional dan keuangan PT 1688 Prima Tahun 2020-2026; Felia Qintara, staf operasional dan keuangan PT 1688 Prima; serta Dony Indra Kusuma, JFU Kanimsus Jakarta Barat.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo, Rabu (17/6/2026).

Dalam penyelidikan ini, KPK tidak hanya fokus pada penerimaan saksi, tetapi juga mengecek dokumen-dokumen terkait pengurusan izin tinggal WNA. KPK mengungkapkan bahwa selama ini ada upaya mempercepat proses izin tinggal dengan mengeluarkan biaya tamb

Leave a Comment