News

Kejagung Didukung Bongkar Korupsi Izin Tambang di Kalbar hingga ke Akar

Kejagung Didukung Bongkar Korupsi Izin Tambang di Kalbar hingga ke Akar

Kejagung Didukung Bongkar Korupsi Izin Tambang – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat upaya investigasi terhadap penyimpangan dalam tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat. Dalam penyelidikan yang tengah berlangsung, pihak berwenang telah menahan empat tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terstruktur. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, memberikan semangat bagi penegakan hukum yang diharapkan bisa menyelamatkan keuangan negara dari kecurangan berkelanjutan.

Penguasaan Izin Tambang sebagai Titik Pemecah

Penyimpangan dalam pengelolaan izin tambang sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak berkuasa. Dalam kasus Kalbar, Boyamin Saiman menyoroti bahwa kejaksaan harus memperluas penelusuran hingga ke akar masalah. “IUP bukan hanya dokumen teknis, tapi alat yang digunakan untuk menyalurkan kepentingan politik dan ekonomi,” ujarnya dalam wawancara eksklusif dengan media, Sabtu (23/5/2026). Menurutnya, korupsi dalam sektor pertambangan memperparah kesenjangan antara pemilik sumber daya alam dan masyarakat setempat yang sering kali menjadi korban.

Kasus ini menyoroti pola korupsi yang melibatkan pembagian keuntungan dari eksploitasi tambang ilegal. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), diperkirakan ada kerugian mencapai ratusan miliar rupiah dalam beberapa tahun terakhir. Kejaksaan Agung, sebagai lembaga penegak hukum, berupaya menegakkan hukum dengan menuntut para pelaku korupsi, baik dari pihak swasta maupun pejabat pemerintahan. “Kasus ini harus diungkap secara transparan agar masyarakat melihat bahwa pemerintah tidak hanya berbicara tentang anti korupsi, tapi juga bertindak nyata,” tegas Boyamin.

Peran Pejabat dalam Korupsi Tambang

Boyamin Saiman menekankan bahwa korupsi dalam izin tambang tidak bisa dipisahkan dari peran pejabat daerah. “Banyak oknum koruptor bersembunyi di balik sistem administrasi yang kompleks. Mereka memanfaatkan wewenang untuk mempercepat proses pengurusan IUP tanpa memperhatikan kepatuhan hukum,” jelasnya. Pernyataan ini sejalan dengan temuan KPK yang pernah mengungkap bahwa pengadaan izin tambang sering kali disertai dengan praktik pemberian suap kepada pejabat terkait.

Dalam konteks Kalbar, yang kaya akan sumber daya alam seperti minyak, gas, dan batu bara, korupsi dalam pengelolaan IUP menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Boyamin menyoroti bahwa pejabat daerah yang diduga turut serta dalam penyimpangan harus diperiksa secara mendalam. “Jika tidak diusut hingga akar, maka korupsi akan terus berjalan seperti tali bebek,” tambahnya. Ini menunjukkan kebutuhan untuk menyelidiki hubungan antara pejabat dan pengusaha yang mempercepat izin tambang ilegal.

Pandangan Ahli Hukum Pidana tentang Investigasi

Absolut Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menyampaikan pendapat yang sejalan dengan Boyamin. Menurutnya, Kejaksaan Agung perlu memperluas lingkup penyelidikan untuk melibatkan seluruh pihak yang menjadi sasaran korupsi. “Sering kali, pemerintah daerah dan operator tambang membentuk kemitraan korupsi yang saling mendukung. Jika tidak diungkap, maka praktik ini akan terus berlanjut,” kata Fickar dalam diskusi terbuka di Jakarta. Ia menyarankan bahwa investigasi sebaiknya mencakup seluruh proses pemberian izin, termasuk pengajuan, persetujuan, dan pengawasan.

Fickar juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam aturan pemberian IUP. “Pemerintah harus membuat peraturan yang tegas agar tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang ingin menyimpang,” katanya. Menurutnya, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah lain yang masih mungkin melakukan kesalahan serupa. “Jika Kejagung berhasil mengungkap korupsi di Kalbar, maka itu akan menjadi contoh untuk daerah-daerah lain yang masih menghadapi masalah serupa,” tambah Fickar.

Kasus Serupa di Daerah Lain dan Perbandingan

Korupsi dalam sektor pertambangan bukanlah fenomena baru di Indonesia. Sebelumnya, KPK pernah mengungkap kasus serupa di Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan, di mana nilai kerugian mencapai triliunan rupiah. Dalam kasus Kalbar, pola penyimpangan dinilai lebih intensif karena melibatkan kejaksaan dan kementerian yang berwenang. “Ini menunjukkan bahwa korupsi dalam izin tambang memerlukan kerja sama antar lembaga negara untuk memastikan keadilan,” jelas Boyamin.

Meski demikian, Boyamin berharap bahwa Kejagung bisa menjadi pihak yang berperan sentral dalam menegakkan hukum. “Jika Kejagung tidak mampu membongkar korupsi hingga ke akar, maka masyarakat akan merasa bahwa hukum tidak adil,” katanya. Di sisi lain, Fickar menegaskan bahwa keberhasilan kasus ini akan bergantung pada keterbukaan informasi dan keberanian dalam menyelidiki semua pelaku, baik yang berada di pemerintahan maupun swasta.

Investigasi Kejaksaan Agung di Kalbar diharapkan bisa menjadi momentum untuk memperkuat sistem anti korupsi di sektor pertambangan. Dengan menerapkan tindakan tegas, kejagung didukung bongkar korupsi izin tambang bisa mengakhiri praktik penyimpangan yang merugikan negara. “Kasus ini juga menjadi penegasan bahwa hukum tidak memandang status atau jabatan,” ujar Boyamin, menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan SDA.

Leave a Comment